perlakuan - khusus - bagi - penerima - kredit - usaha - rakyat - terdampak - pandemi - corona - virus - disease - 2019
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 2, BN 2023 (106) : 9 Halaman, jdih.ekon.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa pemerintah telah meningkatkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi bencana nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
- Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 37 Tahun 2020; PMK No. 8 Tahun 2021; PMK No. 1 Tahun 2022
- Pasal 2
Pelaksanaan perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk:
a. memberikan kemudahan dan/atau keringanan pembayaran angsuran pokok dan bunga/marjin bagi Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. menjaga keberlangsungan usaha Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
c. mendorong tetap tumbuhnya ekonomi dan penyerapan tenaga kerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
- Lampiran File; 12 (Batang tubuh Halaman 1 sampai dengan 9) Lampiran FIle; (10sampai dengan 12)
|