BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA TERNATE-TUGAS DAN FUNGSI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota ternate Tahun 2017 Nomor 304
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate Nomor 20 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas dan fungsi jabatan struktural; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, Perpres No. 16 Tahun 2012, Permendagri No. 64 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 2015, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 57 Tahun 2008, Perwali No. 62 Tahun 2016, Perwali No. 7 Tahun 2017, Perwali No. 14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Fungsi RUPM, Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA MOJOKERTO TAHUN PELAJARAN 2017/2018
ABSTRAK:
1. Penerimaan peserta didik dengan cara yang lebih baik
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya
manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara
nasional; 2. Dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip
manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu memberikan
kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan penerimaan
peserta didik;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 541 O); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 tahun 2013 tentang
Standar Penilaian ; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun
2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
Tahun 2013; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tetang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan.
Penerimaan Peserta Didik harus berasaskan :
a. Obyektifitas, yaitu penerimaan peserta didik baru baik peserta didik baru
maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku ;
b. Transparansi, yaitu pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat
terbuka dan dapat diketahui masyarakat ;
c. Akuntabilitas, yaitu penerimanan peserta didik baru dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun
hasilnya;
d. Tidak diskriminatif, yaitu setiap warga Negara yang berusia sekolah
dapat mengikuti program pendidikan diwilayah Kata Mojokerto tanpa
membedakan suku, agama dan golongan ;
e. Kompetitif, yaitu sistem penerimaan memberikan kesempatan yang
sama kepada setiap calon peserta didik baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Inspektorat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Walikota Tegal Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Tegal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Inspektorat Daerah Kota Tegal;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal; 7.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 9. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal; 10. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inpektorat Daerah Kota Tegal; 14. Peraturan Walikota Tegal Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inpektorat Daerah, Kota Tegal.
Mengatur Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
22 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
/bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018;
/bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 36 TAHUN 2017TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
peraturan menteri perdagangan nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 pasal 7 dan dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, perlu menghapus kewajiban pendaftaran ulang surat izin usaha perdagangan sebagaimana diatur dalam peraturan walikota metro nomor 06 tahun 2011 tentang izin usaha
1. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung timur dan kotamadya dati ll metro
2. undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
3. undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
5. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
6. peraturan menteri perdagangan nomor 36/M-DAG/PER/9/2017 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan
7. peraturan menteri perdagangan nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan secara simultan bagi perusahaan perdagangan
8. peraturan daerah kota metro nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan produk hukum daerah
peraturan walikota ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan walikota metro nomor 6 tahun 2011 tentang izin usaha perdagangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD No 36/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Mangunsari Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mangunsari pada Dinas Kesehatan telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah berdasarkan Keputusan Walikota Salatiga No 440/630/2015 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Mangunsari Dinas Kesehatan dengan Status Bertahap.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. Peraturan Walikota Salatiga No.57 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Perencanaan Dan Penganggaran
- Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi,Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
- Tarif Layanan
- Standar Pelayanan Minimal
- Pejabat Pengelola Dan Pegawai
- Dewan Pengawas
- Remunerasi
- Pembinaan Dan Pengawasan
- Evaluasi Dan Penilaian Kinerja
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
23 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sudah tidak sesuai Iagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO. 71 Tahun 2010; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.64 Tahun 2013
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan; dan
b. Kebijakan Akuntansi akun.
Kebijakan Akuntansi dibangun atas dasar kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada kerangka konseptual SAP.
Dalam rangka pertanggungiawaban pelaksanaan APBD, Entitas pelaporan wajib menyusun:
a. laporan realisasi semester pertama APBD yang disertai dengan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya;
b. laporan keuangan tahunan, yang terdiri atas:
1. IRA;
2. neraca;
3. laporan arus kas;
4. laporan operasional;
5. laporan perubahan ekuitas;
6. laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan
7. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Mencabut Perwali Nomor 11 Tahun 2014
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat