Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKehutanan dan PerkebunanPangan, Pertanian dan PeternakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendag No. 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Mengubah :
Permendag No. 55/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Tata Cara Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Permendag No. 112/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Permendag No. 54/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 84, BN.2020/No.1255, http://jdih.kemendag.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 84 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 72 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perparkiran Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013, disebutkan bahwa pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 72 Tahun 2008
pencabutan Peraturan Nomor 72 tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2008 Nomor 72)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 72 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PONTIANAK
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 84 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BD Provinsi Kepri.2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUNJANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 PP No.109 Tahun 2000 tentang kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menyatakan diberikan tunjangan sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang undangan
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.33 Tahun 2018
Tunjangan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah karena tugas dan tanggung jawab berdasarkan jabatan dan tidak diberikan intensif pemungutan pajak dan retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD NOMOR 84 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN CEPAT ADMINISTRASI KECAMATAN (LAPAK) DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan
kemudahan pelayanan kepada masyarakat serta
memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu
mengoptimalkan peran Kecamatan sebagai perangkat daerah
terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
b. bahwa sebagai pedoman dalam mewujudkan kecamatan
sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul bagi
satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Probolinggo dalam
memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat maka
perlu membentuk pelayanan administrasi secara cepat di
kecamatan.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
1. Dalam penyelenggaraan LAPAK, Camat dapat membentuk tim pelaksana teknis
LAPAK yang ditetapkan dengan Keputusan Camat;
2. Aplikasi LAPAK merupakan aplikasi pelayanan administrasi kepada masyarakat
baik di kantor desa dan kecamatan yang dikombinasi dengan teknologi
informasi untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan;
3. Aplikasi LAPAK melayani pembuatan surat hingga proses tanda tangan kepala
desa dan camat secara elektronik (online), sehingga akan memotong waktu
tunggu bagi pemohon (masyarakat), karena kepala desa atau camat dapat
memproses perizinan darimana pun, termasuk ketika tidak berada di kantor
desa/kecamatan;
4. Dalam penyelenggaraan LAPAK bilamana menghasilkan penerimaan, wajib
disetor seluruhnya ke kas daerah;
5. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melakukan monitoring
dan evaluasi penyelenggaraan LAPAK. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi LAPAK dilaksanakan oleh Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 84 Tahun 2017
kepegawaian - aparatur sipil negara - analis jabatan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Beban Kerja Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis pada kinerja pada Sekretariat DPRD maka dibutuhkan analisis jabatan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, PermenPANRB No. 33 Tahun 2011, Permendagri No. 35 Tahun 2012, PermenPANRB No. 25 Tahun 2016, Perka BKN No. 12 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2016, Perbup Dharmasraya No. 43 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Susunan Organisasi 3. Analis Jabatan 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Stunting Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa stunting merupakan masalah kurang gizi kronis yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam waktu cukup lama, dapat mengakibatkan gangguan pertumbuhan fisik pada anak dengan tinggi badan lebih rendah atau pendek dari standar usianya, mempengaruhi perkembangan jaringan otak serta kecerdasan sehingga berdam pak terhadap kualitas sumber daya ketika dewasa, prevalensi stunting pada balita di Jawa Tengah masih cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi serta Pemangku Kepentingan terkait lainnya. Sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 T ahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing.
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2019; Pergub No. 34 Tahun 2019; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 24 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 57 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan stunting di Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Pengorganisasian, Koordinasi, Kerja Sama, Konvergensi dan Perluasan Lokus Stunting, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
119 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 84 Tahun 2012
TA 2020-KAMPUNG-DANA-ALOKASI-PEMBAGIAN-PENGALOKASIAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.47 Tahun 2015 Pasal 96 ayat (4) tentang Perubahan Atas PP No. 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbup No.59 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (5) tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda Kab. Berau No.4 Tahun 2015; Perda Kab. Berau No.20 Tahun 2019; Perbup Berau No.59 Tahun 2015; Perbup Berau No.62 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2020, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penghitunfan dan Penetapan ADK; Penyaluran dan Prioritas Penggunaan ADK; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
ABSTRAK:
a.bahwa kedudukan uang dalam negara sedang membangun dalamarti kata seluas-luasnya adalah penting;
b.bahwa perlu diadakan kemungkinan untuk menjalankan politik moneter dan politik perkreditan yang riil dan effektif;
c.bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut perlu ditetapkanperaturan-peraturan pokok mengenai batas-batas kebijaksanaan pengendalian jumlah uang yang beredar dalam masyarakat tanpa mengganggu jalannya pembangunan serta keseimbangan moneter.
pasal-pasal 89, 109 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pasal 16 Undang-undang Pokok Bank Indonesia, Undang-undang No. 11tahun 1953 (Lembaran Negaratahun 1953 No. 40), diubah sehinggaberbunyi sebagai berikut:"(1)Bank berusaha supaya jumlah semua uang-kertas bank, saldorekening koran dan tagihan-tagihan lain yang segera dapat ditagihdari Bank untuk sebesar duapuluh persen dijamin dengan emas, mata-uang emas, bahan mata-uang emas dan cadangan yang tediri atas alat-alat pembayaran luar negeri yang umumnya dapat ditukar-tukarkan,begitu pula dengan hak-hak atas International Monetary Fund danWorldbank yang diserahkan atau akan diserahkan kepada Bankdengan Undang-undang.(2)Bank berusaha untuk memelihara jaminan tersebut dalam ayat (1)pasal ini paling sedikit pada tingkatan yang sama dengan jumlahimpor selama 3 bulan, dihitung atas dasar jumlah rata-rata dari imporselama 3 tahun takwin berturut-turut yang baru lewat.(3)Jaminan yang termaksud dalam ayat (1) tersebut sekurang-kurangnyasebesar duapuluh persen harus ada di Indonesia.(4)Jika ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) tidakterpenuhi, maka Pemerintah memberikan laporan kepada DewanPerwakilan Rakyat dalam waktu sebulan setelah saat ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), (2) dan (3) itu tidak terpenuhi.Pemerintah selanjutnya mempertanggung-jawabkan pula kepadaDewan Perwakilan Rakyat setiap triwulan jika setelah laporanpertama di atas diberikan bantuan seperti dimaksud dalam ayat-ayat(1), (2) dan (3) belum terpenuhi lagi".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1958.
-
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat