Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Palangkaraya No. 25 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Diubah dengan
PERWALI Kota Palangkaraya No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK PERATURAN
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD.2017/37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya telah diberikan tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan percepatan perwujudan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berintegritas, Netral, Kompeten, Kapabel, Profesional, Berkineija Tinggi, dan Sejahtera, perlu mengatur kembali pemberian tambahan penghasilan dalam bentuk Tunjangan Kinerja;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota,
Wakil Walikota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 ; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENERIMA TUNJANGAN KINERJA; BAB III POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA; BAB IV PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA; BAB V
PENCATATAN DAN PELAPORAN; BAB VI EVALUASI; BAB VII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya ( Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Restrebusi Pelayanan Tera/tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peninjauan indeks harga dan perkembangan ekonomi mengenai tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dalam Perda No.13 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan ,
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 PERDA No.13 2011 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota , bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang adalah pembayaran atas jasa pelayanan tera atau tera ulang oleh Pemerintah Daerah , Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kualitas, kuantitas/penakaran, dan massa/penimbang serta perlengkapan atau tambahan yang menentukan hasil Catatan: definisi dapat disesuaikan kembali dengan definisi dalam Perda No.13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan kedalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada lebel sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan datau dipamerkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
UU No.9 2015 ; tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 No.58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka rnelaksanakan PMDN No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2018.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PMDN No. 13 Tahun 2006; PMDN No. 33 Tahun 2017.
Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 624
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA BATAM TAHUN 2019
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan program Rencana Pembangunan Kota Batam berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam Tahun 2016-2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam Tahun 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Kota Batam Tahun 2019 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
RKPD Kota Batam Tahun 2019 ini dapat ditinjau kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima adalah merupakan salah satu segi kehidupan di masyarakat, yang keberadaannya biasa disebut dengan pedagang sektor informal, namun mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sektor usaha mikro sehingga perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan di Kota Palembang, pada gilirannya juga meningkatkan pertumbuhan pedagang kaki lima atau sektor informal, yang tentunya berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, kenyamanan dan keamanan, estetika, kebersihan serta fungsi sarana dan prasarana yang tersedia;
c. bahwa Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima perlu diatur dalam Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 09 Tahun 2015; PERPRES RI No. 125 Tahun 2012; PERMENDAGRI RI No. 41 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha mikro, yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Palembang melalui penetapan lokasi binaan untuk penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan,
ketertiban, dan kebersihan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL dengan pola kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar, sehingga mampu tumbuh dan berkembang, baik kualitas maupun kuantitas usahanya. Diatur tentang ruang lingkup dan tujuan, azas, penataan PKL (pendataan, pendaftaran, penempatan lokasi, pemindahan dan penghapisan lokasi, peremajaan lokasi, larangan bertransaksi), pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Kartu Banjar Sehat Dan/Atau Orang Yang Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Pelayanan Tindakan Medis, Rawat Inap Tingkat Pertama, Penunjang Diagnostik, ANC, Persalinan Normal, Persalinan Pervaginan Dengan Tindakan Emergensi Dasar Di Puskesmas Poned, Tindakan Paska Persalinan, PNC Dan Biaya Ambulance Di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 37 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang PEndelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
ABSTRAK:
a. bahwa pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu, namun adanya penambahan pelimpahan kewenangan maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No. 17 Tahun 2003;3.UU No.1 Tahun 2004
;4.UU No.25 Tahun 2007 ;5.UU No.25 Tahun 2009 ;6.UU No.23 Tahun 2014
;7.UU No.30 Tahun 2014;8.PP No.58 Tahun 2005;9.PP No.97 Tahun 2014;10.Perda No. 8 Tahun 2016 ;11.Perwal No.74 Tahun 2016 ;12.Perwal No.1 Tahun 2017
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 37/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun
2014 tentang Penyelenggaran Perlindungan
Masyarakat, perlu menyusun pedoman
pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat
Desa/Kelurahan; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman
Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan
Masyarakat Desa/Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4169);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5094);
7. Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2014
tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor
55 tahun 1972 tentang Penjempurnaan
Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi
Perlawanan dan Keamanan Rakjat Dalam
Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim
Hankamrata (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 200);
8. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun
2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan
Masyarakat dalam Penanganan Ketenteraman,
Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaran
Pemilihan Umum;
9. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2010 tentang Ketenteraman, Ketertiban Dan
Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka
Penegakan Hak Asasi Manusia;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2011 tentang Standar Operasional
Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Masyarakat;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
14. Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 88 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi
Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu;
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman
Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan
Masyarakat Desa/Kelurahan yang berisi Ketentuan Umum, Pengorganisasian, Tugas, Hak dan Kewajiban, Pemberdayaan, Pembinaan, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan
Walikota Batu Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat
Desa/Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat