Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2017

Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Kartu Banjar Sehat Dan/Atau Orang Yang Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Pelayanan Tindakan Medis, Rawat Inap Tingkat Pertama, Penunjang Diagnostik, ANC, Persalinan Normal, Persalinan Pervaginan Dengan Tindakan Emergensi Dasar Di Puskesmas Poned, Tindakan Paska Persalinan, PNC Dan Biaya Ambulance Di Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Kartu Banjar Sehat Dan/Atau Orang Yang Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Pelayanan Tindakan Medis, Rawat Inap Tingkat Pertama, Penunjang Diagnostik, ANC, Persalinan Normal, Persalinan Pervaginan Dengan Tindakan Emergensi Dasar Di Puskesmas Poned, Tindakan Paska Persalinan, PNC Dan Biaya Ambulance Di Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD.2017/37
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan