Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar, Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Selayar,
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Selayar, Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor
4 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Selayar dan Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Selayar,
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaraan Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4428);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman
Prosedur Tetap Operasional Polisi Pamong Praja.
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan
Kabupaten/Kota
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Perangkat Daerah yang terdiri dari :
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Dinas Daerah;
d. Lembaga Teknis Daerah;
e. Satuan Polisi Pamong Praja;
f. Kecamatan;
g. Kelurahan.
(2) Dinas Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, terdiri dari :
a. Dinas Kelautan & Perikanan;
b. Dinas Kependudukan & Catatan Sipil;
c. Dinas Kesehatan;
d. Dinas Kebudayaan & Pariwisata;
e. Dinas Pekerjaan Umum;
f. Dinas Perhubungan & Kominfo;
g. Dinas Pendidikan Nasional;
h. Dinas Koperasi, UKM,Perindag, Pertambangan & Energi;
i. Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi;
j. Dinas Pertanian dan Kehutanan;
k. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah;
l. Dinas Kebersihan, Pertamanan & Pemadam Kebakaran.
(3) Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, terdiri dari :
a. Inspektorat;
b. Badan Kepegawaian Daerah;
c. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
d. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
e. Badan Ketahanan Pangan & Pelaksana Penyuluhan;
f. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
g. Rumah Sakit Umum;
h. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas;
i. Kantor Lingkungan Hidup;
j. Kantor Perpustakaan dan Arsip;
k. Kantor Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2008.
a. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Selayar;
b. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Selayar;
c. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Selayar;
d. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Selayar;
e. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Selayar;
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Dilaksanakan Sementara Tanpa Menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah dilakukan dengan sistem elektronik, dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut , belum dapat digunakan secara optimal untuk mendukung penatausahaan daerah, khususnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 serta pelaporannya; sehingga erlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Dilaksanakan Sementara Tanpa Menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur Tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Dilaksanakan Sementara Tanpa Menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Kategori Belanjatanpa Menggunakan SIPD; Lingkup Realisasi Belanja; Penatausahaan Realisasi Belanja; Mekanisme Pertanggungjawaban; Ketentuan Lain-Lain; Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI - PERSEROAN TERBATAS - BANK SUMATERA UTARA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (3-29/2018)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA GUNUNG SITOLI KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah yang menyatakan penyertaan modal Pemrintah Daerah Dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa dalam rangka meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas perseroan terbatas Bank Sumatera Utara perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 tahun 2012.
Ketentuan Umum, Maksud Azas dan Tujuan, Jumlah dan Sumber, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pelaporan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Ketentuan lain-lain , Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
7 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 diubah
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka, perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
3. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang–Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4422);
9. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata cara Pertangggung Jawaban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18. Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4641);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hiba Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 12).
Besaran (angka) perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka
rencana tata ruang wilayah merupakan payung hukum bagi
pembangunan di daerah dan sekaligus sebagai arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,
masyarakat dan/atau dunia usaha. Berdasarkan amanat Pasal 26 ayat (7) UndangUndang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2015
Penataan ruang wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan ruang
wilayah Kabupaten yang berkeseimbangan lingkungan, berbasis
pengembangan pertanian, aglomerasi industri, agroindustri, pertambangan
dan pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
101 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dalam rangka kelestarian, pembudidayaan, pengusahaan dan pemanfaatan sarang burung walet dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.17 Tahun 2006 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.2 Tahun 2009. Untuk efektivitas dan efisiensi pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung Walet dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.17 Tahun 2006 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.2 Tahun 2009 perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/KPTS-2/2003 Tanggal 19 Maret 2003.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Lokasi Sarang Burung Walet; Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Burung Walet; Pengambilan Sarang Burung Walet; Hak, Kewajiban Dan Larangan Pemegang Ipbw; serta Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 17 Tahun 2006; dan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2009.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Medan No. 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2007; Permendagri No. 77 Tahun 2010; Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Wali Kota Medan No. 27 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No. 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2013 No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan No.1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2007
perusahaan daerah - bank perkreditan rakyat "bank pasar"
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan BI No 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Permendagri No 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BPR milik Pemda maka perlu mengubah Perda Kota Tegal No 10 Tahun 2000 tentang Perusda BPR "Bank Pasar" Kota Tegal; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU no 7 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 71 Tahun 1992; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 7 ayat (1) dan (2), penyisipan BAB VA dan BAB VB, perubahan Judul BAB VI, Pasal 8 ayat (1), penghapusan Pasal 8 ayat (2), perubahan Pasal 8 ayat (3) menjadi Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (4) menjadi Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5) menjadi Pasal 8 ayat (4), Pasal 8 ayat (6) menajdi Pasal 8 ayat (5), penghapusan Pasal 8 ayat (7), perubahan Pasal 8 ayat (8) menjadi Pasal 8 ayat (6), Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), penyisipan Pasal 11A, perubahan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), perubahan Judul Bagian Kedua menjadi Dewan Pengawas, Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), penghapusan Pasal 15 ayat (5), Pasal 15 ayat (6) menjadi Pasal 15 ayat (5), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat