pengelolaan-pengusahaan-sarang-burung-walet
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- Dalam rangka kelestarian, pembudidayaan, pengusahaan dan pemanfaatan sarang burung walet dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.17 Tahun 2006 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.2 Tahun 2009. Untuk efektivitas dan efisiensi pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung Walet dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.17 Tahun 2006 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.2 Tahun 2009 perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/KPTS-2/2003 Tanggal 19 Maret 2003.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Lokasi Sarang Burung Walet; Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Burung Walet; Pengambilan Sarang Burung Walet; Hak, Kewajiban Dan Larangan Pemegang Ipbw; serta Pembinaan Dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 17 Tahun 2006; dan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2009.
- 15 halaman
|