Peraturan ini mengatur Tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Dilaksanakan Sementara Tanpa Menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Kategori Belanjatanpa Menggunakan SIPD; Lingkup Realisasi Belanja; Penatausahaan Realisasi Belanja; Mekanisme Pertanggungjawaban; Ketentuan Lain-Lain; Dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat