STANDAR BIAYA KHUSUS PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 t
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 t
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010
18. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18 dan Pasal 22 Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 Kota Serang tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat;
b. bahwa penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan atau meresahkan masyarakat dan dapat merugikan masyarakat yang berakibat menimbulkan gejolak sosial, sehingga pada akhirnya dapat mengancan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat;
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 ;2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 ;3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ;4.Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009;5.Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009;6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
;7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;8.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 ;9.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005
;10.. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 ;11.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;12. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
;13.. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;14.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;15.Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 ;16. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 ;17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.penindakan;3.pelaksanaan razia;4.pembinaan , pengendalian dan pengawasan;5.peran serta masyarakat;6pengenaan sanksi;7.ketentuan peralihan
;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 41 Tahun 2017
PERWALI Kota Tegal No. 16 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk membentuk unit layanan pengadaan yang mandiri pada Sekretariat Daerah Kota Tegal Tipe B, perlu membentuk subbagian yang melaksanakan tugas layanan pengadaan; bahwa untuk membentuk subbagian yang melaksanakan tugas layanan pengadaan pada Sekretariat Daerah Kota Tegal Tipe B, perlu membentuk bagian yang membawahkan subbagian yang melaksanakan tugas layanan pengadaan; bahwa untuk membentuk bagian yang membawahkan subbagian yang melaksanakan tugas layanan pengadaan pada Sekretariat Daerah Kota Tegal Tipe B, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi Sekretariat Daerah dengan undang-undang yang mengatur susunan organisasi perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal tentang Perubahan Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan ayat (1) Pasal 2 dan ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal diubah.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 41 Tahun 2017
pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas pengolahan kulit, unit pelaksana teknis dinas pengelolaan pasar, unit pelaksana teknis dinas metrologi legal, unit pelaksana teknis dinas pengelolaan dana bergulir
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGOLAHAN KULIT, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN PASAR, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI LEGAL, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengolahan Kulit, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pasar, Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Dana Bergulir pada Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
8. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
9. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 45 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Mencabut:
1. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 42 Tahun 2010
2. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 50 Tahun 2010
3. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2013
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN AKREDITASI
ABSTRAK:
a. bahwa akreditasi sekolah/madrasah merupakan upaya strategis
dalam meningkatkan mutu sekolah di Kota Probolinggo;
b. bahwa akreditasi sekolah/madrasah diperlukan untuk
memberikan pelayanan akreditasi bermutu untuk pendidikan
bermutu yang cepat, efisien dan akuntabel;
c. bahwa dalam pelaksanaan akreditasi, Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dibantu oleh Badan Akreditasi
Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan akreditasi untuk sekolah/madrasah di masing-masing kota melalui Unit Pelaksana Akreditasi Kota (UPA-Kota).
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
4. . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun
2012 tentang Badan Akreditasi Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 827);
5. . Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan kelayakan
dalam mempercepat pencapaian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional
pendidikan;
2. Satuan pendidikan harus mengajukan permohonan akreditasi ke Dinas
dengan melakukan evaluasi diri melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan
Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh Badan Akreditasi Propinsi
Sekolah/Madrasah (BAP-S/M);
3. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan akreditasi secara
on-line sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 41 Tahun 2017
pelayanan perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu-pendelegasian kewenangan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 437
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2017
TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 503/33569/SJ, Perihal
Percepatan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada angka 2, maka perlu pendelegasian seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Masih terdapat beberapa izin yang belum termuat dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tidore Kepulauan, perlu mengakomodir semua perizinan dan nonperizinan yang masih berada di instansi terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(3) Jenis dan bentuk pelayanan dan penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Bidang Perekonomian dan Pembangunan :
- Perizinan, terdiri dari :
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Izin Gangguan/Hinder Ordonansi (HO);
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
5. Izin Menempati Lokasi (IML);
6. Izin Pemasangan Reklame;
7. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
8. Izin Pemotongan Jalan;
9. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
10. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
11. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
12. Izin Lingkungan;
13. Izin Penggunaan Lahan (APL);
14. Izin Tanda Daftar Gudang;
15. Izin Tanda Daftar Industri.
16. Izin Trayek Angkutan Darat (Mobil dan Bentor);
17. Izin Operasi Angkutan Sewa (Diluar Trayek);
18. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi;
19. Izin Penelitian;dan
20. Izin Pemotongan Hewan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan peningkatan kinerja
aparatur di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Pasuruan maka perlu
mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58
Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 50); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
58).
1. Mengatur tentang penambahan tugas Seksi Penyediaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi
Perumahan yaitu menyiapkan bahan dan melaksanakan
penyediaan sarana dan prasarana sanitasi
dasar;
2. Penambahan Seksi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Kawasan Permukiman yaitu menyiapkan bahan dan melaksanakan
penyediaan sarana dan prasarana air minum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat