Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaDana Desa
Status Peraturan
Diubah dengan
Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Mengubah
Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 7, BN.2020/NO.632, jdih.kemendesa.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaDana Desa
Status Peraturan
Diubah dengan
Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 6, BN.2020/NO.367, jdih.kemendesa.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 4, BN.2020/No.187, jdih.kemendesa.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Permendesa PDTT No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Mencabut
Permendes PDTT No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendes PDTT No. 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 3, BN.2020/No.147, jdih.kemendesa.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020
Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Mencabut
Permendes PDTT No. 24 Tahun 2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 2, BN.2020/No.165, jdih.kemendesa.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020
Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ketentuan dalam BAB III tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Pasal 8 sampai dengan Pasal 19
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 1, BN.2020/No.214, jdih.kemendesa.go.id : 18 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 14, BN 2020 (1750): 14 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan komunikasi publik yang terintegrasi, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel sehingga pelaksanaanya dapat secara cepat, tepat, akurat dan terjangkau, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Kegiatan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dilakukan secara terkoordinasi oleh
Biro sebagai pengelola informasi publik.
(2) Kegiatan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja pelaksana yang
mempunyai program dalam menyampaikan informasi
kepada publik.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Lampiran File; 36 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 13, BN 2020 (1750): 11 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu pengaturan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian selama pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Bapeten Nomor 12 Tahun 2008; dan Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penunjukan Plt dilakukan dalam hal pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan tetap. Penunjukan Plh dilakukan dalam hal pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan sementara. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2020
KLASIFIKASI - STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN - INSTALASI NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 12, BN 2020 (1455): 15 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Klasifikasi Struktur, Sistem, Dan Komponen Instalasi Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa klasifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir merupakan bagian yang penting dalam mendesain instalasi nuklir untuk menjamin
terpenuhinya fungsi keselamatan dasar desain instalasi nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 54 Tahun 2012; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Pemohon Izin wajib melakukan klasifikasi SSK
berdasarkan kelas keselamatan, kelas seismik, dan
kelas mutu.
(2) Klasifikasi SSK berdasarkan kelas keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui analisis keselamatan, yaitu:
a. fungsi keselamatan yang akan dilakukan oleh SSK;
dan
b. konsekuensi kegagalan untuk melakukan fungsi
keselamatan.
(3) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas seismik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan fungsi keselamatan SSK
selama dan sesudah gempa.
(4) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas mutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan denganmempertimbangkan kendali pemenuhan persyaratan
desain, dan sistem manajemen.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran File; 29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat