PERBUP Kab. Kulon Progo No. 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah 'Aneka Usaha Kulon Progo'
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo
ABSTRAK:
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum
Daerah Aneka Usaha Kulon Progo, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Kepegawaian
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Kulon Progo;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18
Tahun
1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
nomor 6 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pegawai, Penghasilan, Kenaikan Gaji Berkala, Cuti, Kewajiban, Larangan, Pemberhentian, Penghargaan Dan Tanda Jasa, Dana Pensiun, Penyelesaian Perselisihan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Yang Dicabut: a. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010
tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Umum
Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”
b. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Kepegawaian
Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”
Jumlah Halaman: 23 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Kepada Pegawai Negeri Sipil DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa bantuan biaya tugas belajar bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali Perbup Kayong Utara No. 7 Tahun 2013 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2012, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 99 Tahun 2000, PP No. 101 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 53 Tahun 2010, Perda Kab Kayong Utara No. 2 Tahun 2009, dan Perbup Kayong Utara No. 71 Tahun 2009
Perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f, ayat (2) dan ayat (3) diubah; dan Ketentuan Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan yang dirubah adalah Peraturan Bupati Kayong Utara No. 7 Tahun 2013 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Hidup Kelas A Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor
061/29/Org tanggal 3 Januari 2018 Hal Rekomendasi
Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Karawang sebagai pelaksanaan ketentuan pasal
20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
perlu dilaksanakan kembali penataan Unit Pelaksana Teknis
Daerah di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten
Karawang;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat
(3) Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Kabupaten Karawang sebagaimana telah diubah melalui
Peraturan Bupati Karawang Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 51
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Karawang, maka perlu dibentuk Unit
Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Karawang;
perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Hidup Kelas A
pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2016
menhatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Hidup Kelas A Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Karawang.
terdiri dari 24 pasal dan 1 lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Hidup Kelas A Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan
17 halaman (termasuk 1 lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non Ppegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekilah dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa guru dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, diamanatkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan sedangkan guru pengganti di Kabupaten Banyumas untuk saat ini belum bisa diisi dari guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil karena kekurangan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banyumas yang menduduki jabatan guru, oleh karena itu perlu menetapkan guru wiyata bakti sebagai guru pengganti;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan di Kabupaten Banyumas secara efektif dan lancar, dengan memperhatikan kekurangan tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu mengatur tenaga kependidikan yang non Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa guru wiyata bakti dan tenaga kependidikan non Pegawai Negeri Sipil yang telah lama bekerja di Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, keberadaan dan tenaganya sangat dibutuhkan untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan, sehingga perlu memberikan honorarium;
e. bahwa berdasarkan Lampiran angka I huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan dasar merupakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Kabupaten;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b. huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, kewajban dan hak, tata cara pemberian honorarium, penghentian pemberian honorarium, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2015
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2015/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, kewibawaan dan motivasi kerja aparatur pemerintah serta meningkatkan citra aparatur dalam pemberian pelayanan publik, maka dipandang perlu dilakukan pencermatan atas ketentuan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanBupati Sidenreng Rappang tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2009 tentang Hari Batik Nasional;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
1. KETENTUAN UMUM
2. PAKAIAN DINAS
3. JADWAL PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS
4. ATRIBUT PAKAIAN DINAS
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2009
79
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian gratifikasi
Di lingkungan pemerintah kabupaten gunung mas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme perlu dilandasi oleh
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
dan bersih;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGENDALIAN GRATIFIKASI;
BAB III
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI;
BAB IV
SOSIALISASI;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN SANKSI;
BAB VII
PERLINDUNGAN PELAPOR GRATIFIKASI;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah
yang efektif diperlukan penataan kembali organisasi
perangkat daerah untuk mendukung penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka menjalankan asas
otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah,
diperlukan pembagian beban tugas dan tanggung jawab
secara proporsional untuk meningkatkan efektifitas kinerja
dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan
pemisahan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sejalan dengan peningkatan terhadap beban tugas
dan tanggung jawab Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah maka
perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Murung Raya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 60 ) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 60 ) diubah
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf f Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk
pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah disediakan biaya perjalanan dinas;
b. bahwa perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
agar memenuhi asas kepatutan dan kewajaran, perlu Standar
Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati;
Mengingat : 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2016, sebagaimana telah ubah Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 65/PMK.02/2015 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2015 Nomor 3 Seri A) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
15. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 62
Tahun 2015;
peraturan ini mengatur mengenai biaya perjalanan dinas
dalam negeri bagi bupati dan wakil bupati.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, besaran uang harian, representasi, transport, penginapan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas
Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 3) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat