Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2016

Pengendalian gratifikasi Di lingkungan pemerintah kabupaten gunung mas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGENDALIAN GRATIFIKASI; BAB III UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI; BAB IV SOSIALISASI; BAB V PENGAWASAN; BAB VI KETENTUAN SANKSI; BAB VII PERLINDUNGAN PELAPOR GRATIFIKASI; BAB VIII PEMBIAYAAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengendalian gratifikasi Di lingkungan pemerintah kabupaten gunung mas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
14 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2016
Tanggal Berlaku
14 Maret 2016
Sumber
BD.2016/353
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan