Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2010/NO.8 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Permendagri No. 33 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan pengembangan di Lingkungan Departemen Dalam negeri dan Pemerintah Daerah serta dalam upaya mengoptimalkan kompetensi dan eksistensi Badan penelitian dan Pengembangan Daerah Prov. Sumsel sebagai lembaga riset dan teknologi dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah Sumatera Selatan perrlu disusun sistem pedoman penyelenggaraan penelitian dan pengembangan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Taun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmenristek No. 02/M/Kp/II/2000; Perda No. 9 Tahun 2008; Pergub No. 79 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan, pengorganisasian, koordinasi, kerjasama, pemanfaatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ; bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah akan meninjau kembali Peraturan Daerah –
Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang tidak sesuai lagi secara bertahap, yang salah satunya adalah retribusi pelayanan kesehatan, dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah, maka dibutuhkan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah yakni di Rumah Sakit dan Puskesmas serta jaringannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Timur Tengah Utara No. 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; III. Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Dalam penetapan Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Penentuan pembayaran, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal Tertentu Atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya; VIII. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Dalam Hal Tertentu Atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya; IX. Sanksi Administrasi; X. Penagihan; XI. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; XII. Masa Retribusi; XIII. Insentif Pemungutan; XIV. Peninjauan Tarif; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2010
pembentukan desa jembatan merah kecamatan kwandang kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Jembatan Merah Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa jembatan merah kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2010 No.16/TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
utama daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah;
b. bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah memerlukan peran serta
masyarakat dalam pembangunan di wilayah Daerah;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 95 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Pajak Daerah
perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 19 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemer intah Nomor 43 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Pajak Daer ah yang diatur dalam Peraturan Daer ah ini meliputi :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Tarif retribusi pemakaian kendaraan dan alat-alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan yang diatur dalam Peraturan Daerah No.7 Tahun 1999, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No.17 Tahun 2008, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.15/PRT/M/2004; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah No.17 Tahun 2008; Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah No.7 Rahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Perda ini mengubah ketentuan Pasal 13; Pasal 14; Pasal 17; Pasal 14. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disispkan satu pasal aru yaitu Pasal 24A; mengubah ketentuan Pasal 25; mengubah ketentuan Lampiran III tarif Pemakaian Kendaraan dan Alat-alat Berat; mengubah ketentuan dalam Lampran III A. Kemudian setelah Lampiran III B ditambahkan ketentuan Lampiran III C dan Lampiran III D.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kondisi kesehatan calon jemaah haji agar kondisi kesehatannya dapat dideteksi secara lebih dini, sejalan dengan Kepmenkes No. 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji, perlu dilakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap Perwali No. 28 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji. Sesuai surat Ketua DPRD Kota Palembang tanggal 16 Februari 2010 Nomor 172/66/DPRD/2010 telah menyetujui pengaturan pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji ditetapkan dengan Perwali.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No.7 tahun 1987; PP No. 32 Tahu 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tempat pemeriksaan kesehatan haji, tim pemeriksa, prosedur pemeriksaan, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
Mencabut Perwali No. 28 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2010
pERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2010/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi
pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan
ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan
berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang optimal, yang dicirikan oleh skor Pola
Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum
optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung
penganekaragaman konsumsi pangan; bahwa untuk mencapai kondisi konsumsi pangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan percepatan
penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal
secara terintegrasi dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten
tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Klaten;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/KU.410/12/2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2010.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sinjai memberikan dampak positif dalam peningkatan sarana dan prasarana dalam rangka pemenuhan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan keadilan dan pemerataan; dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif; dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; sarana dan prasarana daerah merupakan aset daerah dalam pengelolaannya belum efektif dan efesien, terutama fungsinya untuk menunjang pendapatan daerah, maka Pemakaian kekayaan Daerah perlu pengaturan untuk optimalisasi fungsi tersebut; peraturan yang mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah disamping objeknya telah mengalami perubahan baik kualitas maupun kuantitasnya, juga tidak memadai lagi menjadi dasar pemungutan retribusi tersebut, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali agar dapat menjadi dasar hukum untuk optimalisasi fungsinya sebagai suatu sumber pendapatan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun I959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah bebrapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013;
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
32 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat