Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; III. Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Dalam penetapan Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Penentuan pembayaran, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal Tertentu Atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya; VIII. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Dalam Hal Tertentu Atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya; IX. Sanksi Administrasi; X. Penagihan; XI. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; XII. Masa Retribusi; XIII. Insentif Pemungutan; XIV. Peninjauan Tarif; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat