Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2009/NO.12.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda kab bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL – SEL
ABSTRAK:
PT. Bank Sul-Sel sebagai Bank milik Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai fungsi sebagai pilar
pembangunan daerah dan sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD), perlu terus dikembangkan melalui penyertaan modal
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
disebutkan bahwa penyertaan modal Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga
17. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
18. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL – SEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2009
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGEMBANGAN AGENSIA HAYATI PADA DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2009/No.14 Seri D Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Agensia Hayati pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pengembangan Agensia Hayati pada Dinas Pertaniar
dan Kehutanan Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar, perlu disusun
Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 15 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberlakuan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Banjarbaru Dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Wilma untuk mengimplernentieekan amanal Petal 82 ayat 0.1
Undang-Undang Nonni; 32 Tabun 2006 tc-nuing Adrnmistrissi
Kependuthduin Jan Pasal 71 Jan 72 Pcraturan Pemenntall
Nomor 37 Tabun 2007 tentane Pelaksarukin I ndarig-Undang
Nome 23 Tatum 2()( tcntang Administram Kcpendudukan,
shimmy perlu nimbi-el:auk= ;easels-nate:ado Administrnsi
Kcpensludukan di Kota Baniarharu dengan Aplikasi Sisk=
Infomuisi Adminismssi Kepcndudukan ISIAK) dan Pericatatan
Sipil; holiwa herds:Lark= patimbangan scbagjmana dimaksud bumf a
di alas. sarnbil menung,spu diundangkiumys Pentium:1 Daendi
Kota Hama:ham tcntang Penyelenggaraan Admininnisi
Keperidudulum Kota Ltanjarbaru dengan Aplikasi Sisicm
Infomiasi Adminisuasi Kependudukan (SIAK) dan Pennant=
Sipil pa= mcnctapkan dengan Pentium Walikow;
Undang-Unibmg Nomor 9 rah= 1992; Undang-Undang Nomor 9 lahun 1999; Undans-Undanit Nomor 10 Tabun 2004; Undang-Unding Nomor 32 lahun 2004; IndangNomor 12 Fallon 2006; Undang-Cndang Nomor 'Velum 2006; Pcrthumn Pcinctinuth Nornor 65 Fahun 2005; Pcraturan Pernerintah Nomor 37 Tabun 2007; Petaturan Paints-Muth Nonsor 38 Tabun 2007; Penman Parnenniali Nornor 41 Tabun 2007; Parana= Porsickn Republik Indonesia Nomor 25 Tabun 2008; Peratunin Drab Kota Banjarbaru Nomor 4 Fabian 2007; Peraturan !Tacna,' Kota Elantatbani Nomor 2 Tahun 2008; Penuuran Dacrah Kota Baniatharu Nomor 11 Nihon 2008.
Peraturan Walikota tentang Pemberlakuan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Banjarbaru Dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dan Pencatatan Sipil yang berisi; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban Penduduk Dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dan Pencatatan Sipil; Pelaksana Kewenangan; Pendapatan Penduduk; Bagian Kesatuan Pencacatan Kelahiran; Data Dan Dokumen Kependudukan Baja ; Database KEpendudukan, Pemanfaatan Dan Pelaporan Data; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2009.
21
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2009
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perka BKPM No. 5 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
Mencabut :
Keputusan Kepala BKPM Nomor 66/SK/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Daerah Industri Pulau Batam
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 15, BN 2009/ NO 543; https://peraturan.go.id/ : 5 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal Di Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2009/No.15 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Pemberian Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat