Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2009

Pemberlakuan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Banjarbaru Dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota tentang Pemberlakuan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Banjarbaru Dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dan Pencatatan Sipil yang berisi; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban Penduduk Dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dan Pencatatan Sipil; Pelaksana Kewenangan; Pendapatan Penduduk; Bagian Kesatuan Pencacatan Kelahiran; Data Dan Dokumen Kependudukan Baja ; Database KEpendudukan, Pemanfaatan Dan Pelaporan Data; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Banjarbaru Dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2009
Sumber
BD.2009/No.15
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan