pbb perdesaan dan perkotaan-standar operasional prosedur pemungutan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 425.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulaun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 17 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Sistem dan Prosedur Pemunugutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Fasilitasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
21 Halaman, Lampiran: 32 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Perangkat Daerah selaku pemungut Pajak Sarang Burung Walet mengalami perubahan nomenklatur;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 15 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (6),Pasal 36 ayat (7), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (6) dan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak sarang burung walet;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.12 Tahun 2010
Wajib Pajak Sarang Burung Walet wajib mendaftarkan kegiatan usahanya atau objek Pajak Sarang Burung Walet dengan menggunakan SPOPD kepada BPPDRD dan/atau melalui pendaftaran secara elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai kecuali ditentukan lain. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).Pajak dipungut dengan system self assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri Pajak yang Terutang kepada BPPDRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
Mencabut PERWALI NO.9 Tahun 2011
Mengatur PERWALI tentang Ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi pada Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2012 tentang retribusi Jasa usaha di Kota Semarang, khususnya retribusi tempat rekreasi dan olahraga perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada; bahwa berdasarkan dalam ketentuan Paal 34 Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang, perlu meninjau kembali tarif tempat rekreasi dan olahraga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang Perubahan Tarif Retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU no 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 66 Tahun 2001; PP No 58 tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2010; Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang struktur dan besaran perubahan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Atau Piutang Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 168 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pasal 17 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016, Pasal 73 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2016, Pasal 43 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rsud Ia. Moeis, Dan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perlu Menetapkan Peraturan Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU
No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2005; PERDA Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda No. 10 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda No. 16 Tahun 2011; PERDA Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2014.
Penghapusan piutang retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016, Pasal 73 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2016, Pasal 43 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657).
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340).
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 28 Tahun 2017
PERWALI Kota Cimahi No. 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk teknis Pemungutan Retribusi Pemeriksaan dan/atau Pengujian Alat-Alat Pemadam Kebakaran di Kota Cimahi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Perangkat Daerah selaku pernungut Pajak Hotel mengalami perubahan nomenklatur,
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Nornor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pernungutan pajak hotel;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel;
pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 27 tahun 1959; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 tahun 2011; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; Perda Balikpapan No 4 tahun 2010
wajib pajak hotel wajib mendaftarkan usahanya atau objek pajak hotel dengan menggunakan SPOPD kepada BPPDRD melalui bidang pendataan dan penetapan dan/atau melalui pendaftaran secara elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai, kecuali ditentukan lain. wajib pajak wajib melaporkan omzet penerimaan bruto atas penyediaan pelayanan hotel dengan dipungut bayaran, termasuk persewaan ruangan dan jasa penunjang lainnya sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan dengan menggunakan SPTPD kepada BPPDRD dan/atau melalui pelaporan secara elektronik. pajak hotel dihitung untuk setiap bon penjualan atau bill yang dikeluarkan oleh wajib pajak dan atas jumlah yang akan dibayar oleh pengunjung/tamu hotel.
wajib pajak dapat mengajukan permohonan keberatan kepada kepala bppdrd atas suatu SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKLB, SKPDN atau STPD dan pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dalam rangka pelaksanaan pengawasan pajak hotel, kepala BPPDRD atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengawasan dalam rangka penataan dan pendataan potensi wajib pajak riil. apabila terjadi penolakan wajib pajak atas pelaksanaan pengawasan, maka wajib pajak wajib membuat dan menyampaikan surat pernyataan penolakan disertai dengan alasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2011
29 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak di Kota
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 244);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14).
1. Penentuan besarnya NJOP diperoleh dari harga rata-rata yang diperoleh secara
wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak
ditentukan dengan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis,
atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;
2. Badan dapat melakukan kegiatan penilaian massal dan penilaian individu dengan
tujuan penyempurnaan basis data dan penentuan besarnya NJOP;
3. Setiap Petugas yang melaksanakan kegiatan penilaian objek Pajak Bumi dan
Bangunan dalam rangka penentuan besarnya NJOP wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan oleh wajib pajak sesuai dengan
ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
4. Dalam melakukan kegiatan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam
rangka pemeliharaan basis data guna penentuan besarnya NJOP, BPPKAD
dapat bekerjasama dengan instansi yang terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 27/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak
Daerah dari sektor Pajak Reklame, perlu menyesuaikan
Nilai Sewa Reklame (NSR) yang merupakan hasil
penjumlahan Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) dengan
Nilai Strategis (NS);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan
Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
kedua
atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pajak Reklame;
15. Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 41 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Batu Nomor 61 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Lampiran Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame;
Mengubah Lampiran I Peraturan Walikota Batu Nomor 41
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dengan
rincian tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Peraturan Walikota Batu Nomor 41
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame diubah
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat