Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1209
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam perkembangan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dimana kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah tidak sesuai dengan asumsi awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 8 Th. 2008; Perpres No. 134 Th. 2022; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 80 Th. 2015; Permendagri No. 86 Th. 2017; Permendagri No. 90 Th. 2019 std terakhir dengan Kepmendagri No. 900.1.1.15.5-1317 Tahun 2023; Permendagri No. 81 Th. 2022; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019
PERWALI ini mengatur mengenai Perubahan RKPD Kota Batam Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
7 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Jangkar Prima Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Jangkar Prima Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Jangkar Prima Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 82, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 082
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Grand Design Pengembangan Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2021 - 2028
ABSTRAK:
a. Bahwa sub sektor peternakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023 berperan penting dalam mendukung misi mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan adil serta membangun Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional (Ring of Beauty} melalui kontribusi sektor peternakan terhadap PDRB, peningkatan nilai tambah petani peternak (NTP), peningkatan nilai tambah industri kecil dan rantai nilai pasok produk petemakan, mengembangkan dan mendukung sektor industri kecil rakyat/rumah tangga dalam pengolahan produk peternakan berbasis dan bemuansa kekuatan budaya lokal;
b. Bahwa untuk mencapai target RPJMD sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pedoman berupa Grand Design Pengembangan Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 - 2028;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Grand Design Pengembangan Petemakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 - 2028.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Grand Design Pengembangan Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 - 2028; Bab 3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
5 halaman; 132 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Mengingat Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 82 Tahun 2021
Pariwisata dan Kebudayaan - Pemuda dan Olah Raga - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun
2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun
2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan, pemuda dan olahraga yang menjadi kewenangan Daerah.
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
struktur organisasi terlampir
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 82 Tahun 2012
Peraturan Bupati Batang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perijinan dan Non Perijinan Di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang, status kelembagaan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Sehubungan dengan hal terse but untuk efisiensi dan efektifitas dalam pemberian pelayanan perizinan di bidang penanaman modal di Kabupaten Batang, dipandang perlu mencabut Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perijinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 28) dan mendelegasikan wewenang pemberian perizinan dan non perizinan bidang penanaman modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.9O/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501
/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pendelegasian Wewenang
Bab IV Jenis-Jenis Perizinan dan Non Perizinan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Batang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perijinan dan Non Perijinan Di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 82 Tahun 2016
PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja lnstansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Gowa tentang Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4594);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan Dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 517);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Sirokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Sirokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman
Evaluasi Atas lmpelementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
lnstansi Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 986
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN EVALUASI ATAS
IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI
PEMERINTAH DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN
GOWA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. lnspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Gowa.
5. lnspektur adalah lnspektur Kabupaten Gowa.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat
daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. Entitas Akuntabilitas Kinerja OPD adalah unit instansi pemerintah daerah selaku
pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan pencatatan, pengolahan,
dan pelaporan data kinerja.
8. Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat
SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat, dan prosedur
yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi
pemerintah.
9. Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu
instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan
kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang diamanatkan para
pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur
dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja
instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
10. Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP adalah panduan bagi evaluator
dalam pelaksanaan evaluasi SAKIP.
1 1 . Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis,
pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta
pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan
akuntabilitas dan kinerja instansi/unit kerja pemerintah.
1 2. Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah yang selanjutnya disebut LKj adalah
dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja SKPD yang
disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
13. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan
lnspektorat yang menyajikan informasi pelaksanaan SAKIP danevaluasi alas
kinerja SKPD yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan.
- 3 -
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. lnspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Gowa.
5. lnspektur adalah lnspektur Kabupaten Gowa.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat
daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. Entitas Akuntabilitas Kinerja OPD adalah unit instansi pemerintah daerah selaku
pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan pencatatan, pengolahan,
dan pelaporan data kinerja.
8. Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat
SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat, dan prosedur
yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi
pemerintah.
9. Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu
instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan
kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang diamanatkan para
pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur
dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja
instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
10. Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP adalah panduan bagi evaluator
dalam pelaksanaan evaluasi SAKIP.
11. Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis,
pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta
pemberian solusi alas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan
akuntabilitas dan kinerja instansi/unit kerja pemerintah.
12. Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah yang selanjutnya disebut LKj adalah
dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja SKPD yang
disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
13. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan
lnspektorat yang menyajikan informasi pelaksanaan SAKIP danevaluasi atas
kinerja SKPD yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan.
- 4 -
Pasal2
Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP merupakan panduan bagi evaluator
yang berkaitan dengan:
a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi;
b. pemahaman mengenai stralegi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam
evaluasi;
c. penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan
d. penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses
pengolahan datanya.
Pasal 3
(1) lnspektorat melaksanakan Evaluasi Atas lmpelementasi SAKIP entitas
akuntabilitas kinerja OPD/Unit Kerja di lingkup Pemerintah Provinsi.
(2) Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling rendah1 (satu) kali dalam setahun,
(3) Pelaksanaan Evaluasi Alas lmplernentasi SAKIP menggunakan Kertas Kerja
Evaluasi.
(4) Kertas Kerja Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayal (3) diletapkan dengan
Keputusan lnspektur.
(5) Hasil Evaluasi Atas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diluangkan dalam bentuk LHE yang dilandalangani oleh penaggungjawab
evaluasi SAKIP.
(6) Sislemalika LHE dilelapkan dengan Keputusan lnspektur.
(7) Rencana kegiatan Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan
dananya dibebankan dalam dokumen pelaksanaan anggaran lnspektorat.
(8) Pelaksanaan Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP.
Pasal 4
Sistematika Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, terdiri alas 4 (empal) Bab, yaitu:
a. BABI :PENDAHULUAN
b. BAB II : PELAKSANAAN EVALUASI
c. BAB Ill : PELAPORAN HASIL EVALUASI
d. BAB IV : PENUTUP
- 4 -
Pasal 2
Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP merupakan panduan bagi evaluator
yang berkaitan dengan:
a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi;
b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam
evaluasi;
c. penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan
d. penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses
pengolahan datanya.
Pasal 3
(1) lnspektoral melaksanakan Evaluasi Alas lmpelemenlasi SAKIP enlitas
akuntabilitas kinerja OPD/Unit Kerja di lingkup Pemerintah Provinsi.
(2) Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayal (1)
dilaksanakan paling rendah1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Pelaksanaan Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP menggunakan Kertas Kerja
Evaluasi.
(4) Kertas Kerja Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Kepulusan lnspeklur.
(5) Hasil Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diluangkan dalam bentuk LHE yang dilandatangani oleh penaggungjawab
evaluasi SAKIP.
(6) Sislemalika LHE dilelapkan dengan Keputusan lnspektur.
(7) Rencana kegialan Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan
dananya dibebankan dalam dokumen pelaksanaan anggaran lnspektorat.
(8) Pelaksanaan Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada
ayal (1) mengacu pada Pedoman Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP.
Pasal4
Sistematika Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, terdiri atas 4 (empat) Bab, yaitu:
a. BABI :PENDAHULUAN
b. BAB II : PELAKSANAAN EVALUASI
c. BAB Ill : PELAPORAN HASIL EVALUASI
d. BAB IV : PENUTUP
- 5 -
Pasal 5
Uraian Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Permenhub No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Mencabut :
KM. 3 Tahun 1994 Alat Pengendali Dan Pengaman Pemakai Jalan
kedudukan - susunan - organisasi - tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - dinas - penanaman - modal - dan - pelayanan - terpadu - satu - pintu
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, BD 2022/82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,Serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah diatur dalam Perwali No. 129 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Dan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perwali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen PAN & RB No. 20 Tahun 2016; Permen PAN & RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2021; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021; Kepmendagri No. 050-3703 Tahun 2020; Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan, Tata Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan serta menindaklanjuti
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun
2010 ten tang Pajak Daerah, perlu mengatur petunjuk
pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun
2010 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur petunjuk pelaksanaan peraturan tentang kontribusi wajib
pajak kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut : Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
50 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat