Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/444/2021, jdih.kemkes.go.id : 4 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan dalam Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat Individual Periode I Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 37A Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Tahun 2021, perlu dilakukan penyesuaian dengan
perkembangan keadaan dan kebutuhan pembangunan di
daerah;
b. bahwa untuk menciptakan sinergi antara prioritas
program dan sasaran pembangunan dalam Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Barat
Tahun 2021 dengan prioritas program dan sasaraan
pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten
Lombok Barat Tahun 2019-2024 maka Peraturan Bupati
Nomor 31 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021 perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun
2021;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 | tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Singkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 496);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun
2008 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor 106);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9
Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat
Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Barat Nomor 130);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor 142);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 12
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun
2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat
Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Barat Nomor 169);
20. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 31 Tahun 2020
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Lombok Barat Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten
Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 31);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2021. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
-
-
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 73A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73A, BD 2021/No.73A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 132 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Pengelolaan Pajak Daerah Melalui Transaksi Sistem Online
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10A, BD 2021/No.10A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Operasional Sekolah Reguler Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dipandang perlu untuk diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/ PMK.07/2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Penerima Dana, Alokasi Dana, Komponen Penggunaan Dana, Pengelolaan, Pelaporan, dan Tanggung Jawab Penggunaan Dana, Pengadaan Barang/jasa Sekolah, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.a, BD.2021/NO.0226.a, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakanan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 01 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2021.
Penjelasan 2 Hal; Lampiran 362 Hal
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2021 Tahun 2021
ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-12/MBU/2012 TENTANG ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK MEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/04/2021, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Megara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terwujudnya pengawasan yang
efektif oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
Usaha Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas terkait dengan proses
nominasi dan remunerasi serta meningkatkan kualitas
dan kompetensi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara perlu pengaturan
mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi;
c. bahwa untuk meningkatkan tata kelola (governance)
terutama pada organ pendukung Dewan Komisaris atau
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, perlu
dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang
Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ
Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 diubah;Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah dan diantara ayat (2)
dan ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat
(2b);Ketentuan Pasal 10 diubah;Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah dan ditambahkan 2
(dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5),Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 6 (enam) Pasal,
yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal
16E dan Pasal 16F;Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah dan ditambahkan 2
(dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5);Ketentuan Pasal 29 diubah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ
Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara,
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat