Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Keputusan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4445, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah:
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 19);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5);
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
3. Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai
4. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
5. Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
6. Indikator Penilaian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
7. Perhitungan Kehadiran
8. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
9. Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
10. Monitoring dan Evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
11. Pengawasan dan Sanksi
12. Ketentuan Khusus
13. Kketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Nomor 22 Tahun 2020
NOMOR 1.a TAHUN 2021
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2.A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 142 Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang
Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah
Pemerintah Kota Tegal;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksana penatausahaan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan, penatausahaan BMD Pada badan layanan umum daerah, pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMD, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
101 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 20.1 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Pontianak No. 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Bahasa Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20.1, BD.2021/NO.20.1 LL Kota Pontianak : 7 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN BAHASA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Bahasa Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.59 Tahun 2016, Perwako No.19 Tahun 2018
Perubahan Pasal 2, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, pasal 17 Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan BI No. 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 21/12/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 20/4/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia NO. 23/17/PBI/2021, LN.2021/NO.276, bi.go.id : 19 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
serta guna pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Pasal 263 ayat (4)
serta Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan
Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rencana
Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 43 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Pekalongan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekalongan Tahun
2021, maka Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun
2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah
Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekalongan
Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja
Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Lampiran Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2020 diubah.
6 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/444/2021
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/444/2021, jdih.kemkes.go.id : 4 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan dalam Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat Individual Periode I Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat