Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021

Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
23/5/PBI/2021
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2021
Tanggal Berlaku
02 Juni 2021
Sumber
LN.2021/NO.130, bi.go.id : 9 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan