RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2005-2025
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2012/NO.15
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2005 - 2025
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 dan eraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025 sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025; Kabupaten Tana Tidung memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangkla Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan proritas pembangunan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentsng Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2005-2025 dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tatacara Penyusunan,Pengendalian,dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan, termasuk aspek sosial, ekonomi, infrastruktur, lingkungan, dan pelayanan publik. RPJPD bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan yang adil dan merata. Secara umum, peraturan ini mengarahkan langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Tana Tidung, sesuai dengan potensi daerah dan aspirasi masyarakat setempat, yang mencakup Pengembangan ekonomi daerah, Peningkatan kualitas sumber daya manusia, Pembangunan infrastruktur dan lingkungan, Penguatan tata kelola pemerintahan. RPJPD ini menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan setiap lima tahun oleh pemerintah daerah sesuai dengan pergantian kepala daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006 – 2025
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diamandemennya UUD 1945 maka mengakibatkan
terjadinya perubahan pola perencanaan pembangunan, dimana Garis –
Garis Besar Haluan Negara tidak ada lagi, Pola Dasar Pembangunan
Daerah disusun berdasarkan penjaringan aspirasi masyarakat;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah berperan
penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah
secara bertahap guna mempercepat dalam mewujudkan kesejahteraan
rakyat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2006-2025 tidak sesuai dengan tahapan
dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Jembrana Tahun 2006 – 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
gar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukamara Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Sukamara dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Sebagai Kabupaten baru, Kabupaten Sukamara sangat memerlukan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan
daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2003 .
Guna mendukung terwujudnya penataan ruang yang berkualitas dan memperhatikan kelestarian lingkungan maka diterbitkan undang-undang beserta peraturan lainnya yang mengatur mengenai penataan ruang. Hal ini diwujudkan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk Norma Standar Pedoman dan Manual. Tentu saja hal tersebut berpengaruh terhadap perkembangan dan perubahan paradigma dalam kegiatan penataan ruang di wilayah Kabupaten Sukamara, baik perubahan secara internal dan eksternal. Perubahan paradigma ini dapat dilihat dari aspek pengendalian pemanfaatan ruang, yang salah satunya mengatur sanksi tegas secara administrasi maupun pidana bagi para pelanggar pemanfaatan ruang. Perubahan dinamika yang terjadi mendorong untuk segera dilakukannya penetapan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukamara. Hal ini penting dilakukan, mengingat penataan ruang selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Penetapan yang dilakukan ini diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan pemanfaatan rencana tata ruang dan pembangunan berkelanjutan secara terpadu di Kabupaten Sukamara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang mengatur penataan ruang daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
81
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 14 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI - TAHUN 2011-2016
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2011-2016
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muaro Jambi merupakan suatu arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan di Daerah;
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 dan Ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2011-2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 58 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Prov. Jambi No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Muaro Jambi No. 26 Tahun 2009.
Perdan ini mengenai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muaro Jambi 2011-2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. OKU Selatan Prov. Sumsel TA 2012-2032
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 20122032.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; ; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perpres No. 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Fungsi Dan Kedudukan; Lingkup Wilayah Perencanaan Dan Muatan Rtrw Kabupaten; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, serta Kewajiban Dan Peran Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI - TAHUN 2006-2025
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBITAHUN 2006-2025
ABSTRAK:
Kabupaten Muaro Jambi memerlukan Perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan UUD 1945;
Pasal 13 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 7 Tahun 2005; Keppres No. 27 Tahun 1980; Perda Prov. Jambi No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Muaro Jambi No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengenai tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab. Muaro Jambi 2006-2025, meliputi: Program pembanguna daerah; Sistematika; Pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan peraturan terdahulu sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan segala potensinya yang tersebar di wilayah darat dan udara memerlukan pengelolaan yang bijaksana berpedoman pada rencana tata ruang wilayah, yang disusun dan dibentuk
sebagai acuan dan tolak ukur bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, serta berkelanjutan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran lebih lanjut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 – 2032 ini telah mendapatkan persetujuan substansi dari
Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum, sebagaimana Surat Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor: HK.01 03-Dr/694 Tanggal 20 Desember 2011, dan telah dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Selatan sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/0611/ KUM/2012, tanggal 20 Desember 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara 2012-2032;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/ M/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/PL.
110/2/2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 – 2032 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 Halamanan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 - 2032
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peratutan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Wakatobi dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah ; Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 5 Tahun 1960 ; UU No. 5 Tahun 1984 ; UU No. 5 Tahun 1990 ; UU No. 12 Tahun 1992 ; UU No. 7 tahun 1996 ; UU No. 36 Tahun 1999 ; UU No. 3 Tahun 2002 ; UU No. 28 Tahun 2002 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 7 Tahun 2004 ; UU No. 19 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2004 ; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 38 Tahun 2004 ; UU No. 17 Tahun 2007 ; UU No. 24 tahun 2007 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 27 Tahun 2007 ; UU No. 30 Tahun 2007 ; UU No. 17 Tahun 2008 ; UU No. 18 tahun 2008 ; UU No. 1 Tahun 2009 ; UU No. 4 Tahun 2009 ; UU No. 10 Tahun 2009 ; UU No. 22 Tahun 2009 ; UU No. 30 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 41 Tahun 2009 ; UU No. 11 Tahun 2010 ; UU No. 1 Tahun 2011 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 10 Tahun 1993 ; PP No. 68 Tahun 1998 ; PP No. 19 Tahun 1999 ; PP No. 27 Tahun 1999 ; PP No. 10 Tahun 2000 ; PP No. 70 Tahun 2001 ; PP No. 63 Tahun 2002 ; PP No. 16 Tahun 2004 ; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009 ; PP No. 16 Tahun 2005 ; PP No. 20 tahun 2005 ; PP No. 36 Tahun 2005 ; PP No. 34 Tahun 2006 ; PP No. 40 Tahun 2006 ; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008 ; PP No. 38 tahun 2007 ; PP No. 60 Tahun 2007 ; PP No. 8 Tahun 2008 ; PP No. 26 Tahun 2008 ; PP No. 30 Tahun 2008 ; PP No. 42 Tahun 2008 ; PP No. 43 Tahun 2008 ; PP No. 61 Tahun 2009 ; PP No. 15 Tahun 2010 ; PP No. 36 Tahun 2010 ; PP No. 68 Tahun 2010 ; Keppres No. 4 Tahun 2009 ; Permen PU No. 11 Tahun 2009 ; Permen PU No. 16 Tahun 2009 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2032. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, hak, kewajibandan peran masyarakat, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini , maka : a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya ; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah ada dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan : - Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini ; - untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan ; dan - Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terdapat kerugian yangbtimbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. d. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
129 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat