Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BONE TAHUN 2012 – 2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten Bone meliputi : a. pusat-pusat kegiatan; b. sistem jaringan prasarana utama; dan c. sistem jaringan prasarana lainnya. (2) Rencana struktur ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (1) Pusat-pusat kegiatan yang ada di Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi: a. PKW; b. PKLp; c. PPK; dan d. PPL.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BONE TAHUN 2012 – 2032
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
14 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2013
Tanggal Berlaku
15 Maret 2013
Sumber
LD.2013/NO.2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 3866 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan