Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung Internet
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan teknologi informasi melalui
Internet merupakan salah satu teknologi yang
berkembang pesat dalam rangka mempermudah akses
informasi maupun teknologi dalam kehidupan
masyarakat;
b. bahwa warung internet merupakan salah satu sarana
untuk mengakses teknologi informasi yang ada dalam
masyarakat, guna memenuhi kebutuhan informasi
masyarakat secara cepat;
c. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan
mengatur dan membina pengelolaan warung internet
agar keberadaannya dapat dimanfaatkan secara
optimal oleh masyarakat sejalan dengan nilai-nilai
sosial dan nilai-nilai luhur yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat;
d. bahwa sebagai bentuk kewenangan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c dan
untuk mencegah terjadinya dampak negatif akibat
maraknya usaha warung internet serta untuk lebih
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan
warung internet, perlu pengaturan tentang pembinaan
dan pengelolaan warung internet;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung
Internet;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 26 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Usaha Warnet; Perizinan; Hak dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2012
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2013/NO.29, TLD.2013/NO.165
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP)
ABSTRAK:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yaitu setiap Perseroan selaku subyek hukum mempunyai tanggungjawab sosial dan lingkungan. Agar menjamin terlaksananya amanat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (2) dan (6), Pasal 20 huruf a, Pasal 33 ayat (3); UU No.23 Tahun 1997; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahunh 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PP No.47 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan serta manfaat, organisasi tsp, sasaran program tsp, azas tsp, model penerapan tsp, kewajiban perusahaan didalam program tsp, mekanisme usulan tsp, laporan dan sumber dana, penghargaan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004;
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 27 Tahun 2013
Penanaman Modal dan Investasi-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD 2013/27 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan Ketentuan mengenai
Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupate n Kuningan Nomor 16
Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan ;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang ada perlu
adanya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah
dimaksud diatas, sehingga perlu ad anya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b,
untuk menjamin kepastian hukum dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun
2013
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008
Mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2008 tentang kepengurusan dan kepegawaian perusahaan daerah air minum kabupaten kuningan
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2013/NO.26, TLD.2013/NO.162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pedagang Kaki Lima adalah usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. keberadaan Pedagang Kaki Lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya. Bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikekola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat. berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.6 Tahun 2010; PP NO.32 Tahun 2011; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Permendagri No.41 Tahun 2012.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang penertiban pedagang kaki lima dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan, penertiban tempat usaha, perizinan, pemberdayaan, pengawasan dan penertiban, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kos
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kabupaten Badung seiring dengan berkembangnya berbagai macam fasilitas di bidang pariwisata, perdagangan dan fasilitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal di rumah Kos dalam kurun waktu tertentu;
c. bahwa Rumah Kos telah berkembang sejalan dengan perkembangan usaha Rumah Kos, maka perlu adanya kepastian hukum dalam Pengelolaan Rumah Kos dengan memperhatikan nilai-nilai sosial masyarakat yang berdasarkan prinsip Tri Hita Karana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republlik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; 3. IZIN PENGELOLAAN RUMAH KOS; 4. TATA TERTIB; 5. PENGELOLAAN RUMAH KOS; 6. LARANGAN; 7. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PERAN SERTA MASYARAKAT; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Prov. Jawa Barat No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Kotabaru No. 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2013/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan ketenagalistrikan harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan sehingga memberikan manfaat yang optimal dalam upaya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
makmur;bahwa dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan di bidang ketenagalistrikan diperlukan upaya secara optimal dalam mengolah dan memanfaatkan sumber-sumber energi sehingga dapat membangkitkan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan tenaga listrik secara terus menerus;bahwa disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;bahwa Pemerintah Daerah dalam menjalankan
fungsi pengendalian, pengawasan dan pembinaan memerlukan suatu mekanisme regulasi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan fungsi tersebut di atas dimana dari regulasi tersebut akan didapatkan keluaran dan manfaat yang
positif bagi tertib pengaturan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2009 tentang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru sehingga sesuai dengan UndangUndang Ketenagalistrikan yang baru, serta tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Daera ini Mengatur Tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Wewenang dan Tanggung Jawab;Pengelolaan;Pengusahaan dan Perizinan;Sanksi Administratif;Penegakan Hukum;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 22 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL - PERSEROAN TERBATAS - bpd - bank
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2013/20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah Kabupaten Klaten; bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah; bahwa untuk peningkatan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagaimana tersebut pada huruf b, Pemerintah Kabupaten Klaten melakukan penyertaan modal daerah dengan landasan hukum dan kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009.
PERDA ini mengatur mengenai Penyertaan modal pada PT. Bank Jateng diadakan dengan perjanjian kerjasama antara Bupati dengan direksi PT. Bank Jateng.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2013
PERUBAHAN-NAMA-PERSEROAN-pt RAKYAT PAPUA SEJAHTERA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2013/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company ) Menjadi Perusahaan Induk Perseroan Terbatas Irian Bhakti Mandiri
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Irian Bhakti merupakan BUMD Pemerintah Provinsi papu yang telah menjadi perintis dan pelopor dalam mendorong, meningkatkan, dan menunjang pembangunan serta menjadi titik awal sejarah perekonomian di Provinsi Papua dan perlu ditetapkan peraturan daerah Provinsi papua tentang perubahan nama perseroan.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Papua No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Perseroran perusahaan Induk milik daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company) menjadi Perusahaan Induk Perseroan Terbatas Irian Bhakti Mandiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat