Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 6, BN 2014/NO 779; ATRBPN; 6 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 7)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah Kota Magelang;
• b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan, agar berdaya guna dan berhasil guna maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
• c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: •
• 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
•
• 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
• 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
• 5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
• 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
• 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
• 8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
• 9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
• 10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
• 11. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 2);
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Pembentukan Organisasi
• Kecamatan
- Susunan Organisasi
- Kedudukan dan Tugas Pokok
• Kelurahan
- Susunan Organisasi
- Kedudukan dan Tugas Pokok
• Eselon Jabatan Perangkat Daerah
• Ketentuan Peralihan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Permendagri No. 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 71 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2015; Pergub No. 26 Tahun 2011; Pergub No. 35 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan Pemprov. Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumsel Tahun 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, kebijakan pengawasan, pelaksanaan dan kegiatan pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis dan jadwal pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2016 ditetapkan dalam Keputasan Gubernur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2016
7 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Pertahanan dan Keamanan, Militer
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan pelindungan masyarakat yang berkeadilan, kepastian hukum, sekaligus untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah serta melindungi kehidupan dan tata nilai bersama merupakan kondisi yang ingin diwujudkan di Kota Banjar; dan bahwa dalam rangka menciptakan suatu kondisi yang dinamis sehingga pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tenteram, maka diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; sehingga Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Dalam Wilayah Kota Banjar sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga perlu diganti; dan berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Penertiban, Koordinasi, Penghargaan, Kerja Sama, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
41 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 6 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Pin dan/atau Sertifikat Penghargaan Atas Partisipasi dari Orang Pribadi maupun Badan Hukum Dalam Rangka Mendukung Program Pembangunan Pemerintah Kota Medan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian PIN dan/atau Sertifikat Penghargaan atas Partisipasi dari Orang Pribadi Maupun Badan Hukum Dalam Rangka Mendukung Program Pembangunan Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 59 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.6 Tahun 2010 ttg Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
PEMBENTUKAN-KELURAHAN-KRAMAT UTARA-KRAMAT SELATAN-TIDAR UTARA-TIDAR SELATAN-JURANGOMBO UTARA-DAN-JURANGOMBO SELATAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan,
Jurangombo Utara dan Jurangombo Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diperlukan dalam rangka turut mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
• b. bahwa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tersebut dilakukan Pemekaran Kelurahan di Kota Magelang dengan memperhatikan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainya;
• c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Pemerintah Kota Magelang perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan, Jurangombo Utara dan Jurangombo Selatan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
• 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
• 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
• 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
• 6. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Pembentukan Kelurahan dan Batas Wilayah
• Batas Wilayah
• Kedudukan, Tugas dan Fungsi
• Stuktur Organisasi dan Tata Kerja
• Pembinaan dan Pengawasan
• Ketentuan Lain-Lain
• Ketentuan Peralihan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa pemerintahan daerah berwenang mengatur sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
khususnya pelaksanaan otonomi daerah dan pelayanan
kepada masyarakat yang lebih berdayaguna dan
berhasilguna, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Kudus; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat
perubahan ketentuan pengaturan urusan pemerintahan
sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus tidak
sesuai lagi; bahwa pengaturan urusan pemerintahan daerah telah
dituangkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga tidak
perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan dalam Peraturan
Daerah; bahwa dalam rangka deregulasi kebijakan guna menghindari
terjadinya ketidakharmonisan pengaturan urusan
pemerintahan daerah di Kabupaten Kudus, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 dicabut.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat