Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerizinan, Pelayanan PublikStruktur OrganisasiCOVID-19 / Corona
PENETAPAN HARGA SATUAN PEMBERIAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN PADA GEDUNG ISOLASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 KABUPATEN SINJAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA SATUAN PEMBERIAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN PADA GEDUNG ISOLASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan motivasi dan kinerja tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan COVID-19 di Gedung Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan insentif bagi tenaga kesehatan; Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pemberian Insentif kepada Tenaga Kesehatan pada Gedung Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 59);
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93);
20. Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Keduudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Keija Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 58);
21 Keputusan Bupati Nomor 376 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Viruscorona Desease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai;
22. Keputusan Bupati Nomor 427 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Viruscorona Desease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai Tahun 2020;
INSENTIF TENAGA KESEHATAN
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Stimulus Penguatan Modal Usaha kepada Pelaku UMKM yang Terkena Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease-2019 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2020
ABSTRAK:
Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan
tertentu (refocusing); Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian bantuan stimulus pelaku UMKM yang terdampak pandemic
(COVID-19), dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2013; PP No.21 Tahun 2020; Keppres No.9 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Persyaratan dan Prosedur Penerima Bantuan, Sasaran Bantuan Penguatan Modal Usaha Kepada Pelaku UMKM, Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Serta Pendanaan Stimulus Penguatan Modal Usaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2014
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Oleh Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan, merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun. 1945, UU No.27 Tahun 1959 , UU No.22 Tahun 2001, UU No.18 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Perancanaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Pendayagunaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan oleh Perusahaan, Pemberdayaan Masyarakat, Pengawasan dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
11 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.11/2017, No Reg Perda 11/2017, TLD No.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia. Bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan dan cadangan pangan pemerintah yang cukup, bermutu, terjangkau dan aman diperlukan sistem ketahanan pangan di Kabupaten Tegal.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005-2025. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012-2032. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014-2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Tujuan Kedudukan dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan Ketahanan Pangan Daerah, Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah, Pembiayaan, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan program sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah, orang
tua, keluarga, dan masyarakat berkewajiban serta
bertanggungjawab memberi perlindungan anak perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentangUnit Pelayanan Pusat
kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI).
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2014; PERMENSOS No. 3 Tahun 2018; PERDA No. 10 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2015.
Kesejahteraan Sosial Anak adalah Suatu tata kehidupan dan penghidupan
anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan
wajar baik secara jasmani dan rohani, maupun sosial. UP-PKSAI berkedudukan sebagai Unit Layanan Teknis yang memberikan
pelayanan terpadu kesejahteraan sosial anak dan berada di bawah koordinasi
Perangkat Daerah yang menangani urusan kesejahteraan sosial. UP -
PKSAI memiliki fungsi :
a. pelaksanaan pencegahan resiko terkait kesejahteraan anak;
b. pelaksanaan penanggulangan dan pengurangan resiko yang berkaitan
dengan masalah kesejahteraan soial dan perlindungan anak;
c. penanganan pengaduan dan/atau rujukan yang berkaitan dengan masalah
kesejahteraan sosial dan perlindungan anak; UP - PKSAI
bertujuan untuk :
a. meningkatkan kesejahteraan sosial anak di Kota Samarinda;
b. meningkatkan ketahanan keluarga rentan dalam mengasuh dan melindungi
anak;
c. menyediakan database dan informasi yang berkaitan dengan kesejahteraan
sosial anak;
Pengarah/Pembina/Penasihat
mempunyai tugas yaitu memberi arahan terkait dengan kebijakan dan
pelaksanaan kesejahteraan sosial anak integratif. Rincian tugas dari UP-PKSAI terdiri atas: 1. Pengarah/Pembina/Penasihat, 2. Ketua Umum, 3. Divisi Pencegahan, 4. Divisi Pengurangan Resiko, 5. Divisi Penanganan, 6. Divisi Data dan Informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan masalah kurang gizi kronis
yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam waktu
cukup lama, dapat mengakibatkan gangguan
pertumbuhan fisikpada anak dengan tinggi badan lebih
rendah atau pendek dari standar usianya,
mempengaruhi perkembangan jaringan otak serta
kecerdasan sehingga berdampak terhadap kualitas
sumber daya ketika dewasa;
b. bahwa prevalensi stunting pada balita di Kabupaten Pati
masih cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan
penanganan secara komprehensif, terpadu oleh unsur
Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi,
lembaga/organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi
serta pemangku kepentingan terkait lainnya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi, Pemerintah Daerah
melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan
Gizi di daerah masing – masing.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 34 tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup percepatan penurunan stunting dalam
Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan
stunting, yaitu:
1. analisis situasi program penurunan stunting;
2. penyusunan rencana kegiatan;
3. rembuk stunting;
4. peraturan bupati tentang kewenangan desa;
5. pembinaan kader pembangunan manusia;
6. sistem manajemen data stunting;
7. pengukuran dan publikasi stunting;
8. review kinerja tahunan.
b. pengorganisasian;
c. koordinasi;
d. kerja sama;
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f. pembiayaan.
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan percepatanpenurunan stunting tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa ancam an bahaya kebakaran m erupakan m asalah serius yang dapat membawa dam pak negatif terhadap keselam atan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan yang secara langsung akan m engham bat pem bangunan;
b. bahwa dengan semakin m eningkatnya intensitas kejadian kebakaran dan kepadatan pemukim an penduduk di Kabupaten Pemalang m aka diperlukan pengaturan yang m elibatkan peran serta m asyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung m engam anatkan bahwa salah satu persyaratan keselam atan bangunan gedung adalah persyaratan kem am puan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran m erupakan kem am puan bangunan gedung untuk m elakukan pengam anan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif d an /atau sistem proteksi aktif;
d. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dim aksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu m em bentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Pemalang No. 2 Tahun 2005, Perda Kab. Pemalang No. 13 Tahun 2016; Perda Kab. Pemalang No. 22 Tahun 2016; Perda Kab. Pemalang No. 23 Tahun 2016; Perda Kab. Pemalang No. 5 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dengan sistematika sebagai berikut 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, 5. Penanggulangan Bahaya Kebakaran, 6. Penanganan Kebakaran, 7. Pembinaan dan Pengawasan, 8. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat, 9. Kerjasama Penanggulangan Kebakaran, 10. Pembiayaan, 11. Larangan, 12. Penyidikan, 13. Ketentuan Pidana, 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemulihan kembali kehidupan
masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah pasca
bencana banjir di Kabupaten Klaten, diperlukan pedoman
penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca
Bencana di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tahapan dan Tim Penyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Bab III Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Bab IV Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat