Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 9, BN 2022 (834) : 13 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemberian bantuan hukum, bantuan hukum yang mengarah pada proses peradilan, bantuan hukum yang sedang dalam proses di badan peradilan, bantuan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, koordinasi, kerja sama, pembinaan dan pendanaan bantuan hukum dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
13 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 8, BN 2022 (627) : 84 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa sistem pengendalian intern memiliki hubungan dengan manajemen risiko yang berperan penting untuk menjamin terselenggaranya tugas dan fungsi organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuannya;
b. bahwa untuk mewujudkan manajemen risiko yang baik, tertib, dan berkepastian, perlu disusun pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerapan manajemen risiko, pengawasan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
95 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2022
Lingkungan HidupPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
Permenko Maritim dan Investasi No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 6, BN.2022/No.614, https://jdih.maritim.go.id/ : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 5, BN.2022/No.570, https://jdih.maritim.go.id/ : 13 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Struktur dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 4, BN.2022/No.555, https://jdih.maritim.go.id/ : 17 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 3, BN.2022/No.524, https://jdih.maritim.go.id/ : 9 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 1, BN.2022/No.275, https://jdih.maritim.go.id/ : 11 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
JAMINAN SOSIAL - KETENAGAKERJAAN DAN - JAMINAN KESEHATAN BAGI - PENYULUH PERTANIAN, PENDAMPING PROGRAM PERTANIAN, DAN PEGAWAI LAINNYA - YANG DIANGKAT BERDASARKAN KONTRAK PADA - KEMENTERIAN PERTANIAN
2022
Peraturan Menteri Pertanian NO. 21, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya yang Diangkat Berdasarkan Kontrak pada Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; Pasal 28H UUD 1945; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 44 Tahun 2015; Perpres No. 82 Tahun 2018; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022
Pasal 4
(1) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan:
a. melakukan sosialisasi; dan
b. memfasilitasi pendaftaran kepesertaan,
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan,
Jaminan Kesehatan kepada Penyuluh Pertanian,
Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai:
a. penyelenggaraan program jaminan kecelakaan
kerja dan jaminan kematian; dan
b. jaminan kesehatan.
(3) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian, BPJS
Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan dalam
memfasilitasi pendaftaran kepesertaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan integrasi
data Penyuluh Pertanian, Pendamping Program
Pertanian, dan Pegawai Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Lampiran File; 7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat