Pasal 4 (1) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: a. melakukan sosialisasi; dan b. memfasilitasi pendaftaran kepesertaan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan, Jaminan Kesehatan kepada Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: a. penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan b. jaminan kesehatan. (3) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan dalam memfasilitasi pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan integrasi data Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat