Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2022

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya yang Diangkat Berdasarkan Kontrak pada Kementerian Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 (1) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: a. melakukan sosialisasi; dan b. memfasilitasi pendaftaran kepesertaan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan, Jaminan Kesehatan kepada Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: a. penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan b. jaminan kesehatan. (3) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan dalam memfasilitasi pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan integrasi data Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Kesehatan Bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya yang Diangkat Berdasarkan Kontrak pada Kementerian Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
jdih.pertanian.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 564 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan