Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.06/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan untuk mengoptimalkan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengeloaan Barang Milik Negara
yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, perlu diganti.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.142, TLN No.6523), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK No. 39/PMK.04/2014 (BN Tahun 2014 No.236), PMK No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), PMK No. 178/PMK.04/2019 (BN Tahun 2019 No.1518).
Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai. BMN Kepabeanan dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk BMN Kepabeanan dan Cukai yang
berasal dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan
dirampas untuk negara yang dieksekusi oleh kejaksaan. Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai
dilakukan berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai. Jenis usulan peruntukan BMN
Kepabeanan dan Cukai meliputi penjualan secara Lelang, Penetapan Status Penggunaan, Hibah,
Pemusnahan, dan Penghapusan. Direktur pada DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala
Kantor Pelayanan DJKN melakukan penelitian administrasi terhadap surat usulan peruntukan BMN
Kepabeanan dan Cukai berikut kelengkapan dokumen persyaratan. Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, Kantor Wilayah DJKN, dan Kantor Pelayanan DJKN melakukan penatausahaan BMN
Kepabeanan dan Cukai meliputi kegiatan kompilasi laporan yang disampaikan oleh DJBC
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik
Negara. Pada saat Peratuan Menteri ini mulai berlaku, usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan
Cukai yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum mendapatkan
persetujuan, tetap dilanjutkan proses penyelesaian persetujuannya berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK No. 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1339), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/201 7 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial rnelalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.06/2021
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
PMK No. 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.05/2021
PMK No. 50/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
PMK No. 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.01/2021
PMK No. 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
Untuk meningkatkan kemudahan dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra kerja dan
membangun citra Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di lingkup internasional, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan
Hidup
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018
No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 137/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019
No. 1116).
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup merupakan unit organisasi non-Eselon yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal
Perbendaharaan. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam
pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, Badan Pengelola Dana Lingkungan
Hidup dapat menggunakan nomenklatur Indonesian Environment Fund.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021
PMK No. 41/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
PMK No. 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
PMK No. 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat