Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelayanan perizinan kegiatan berusaha kepada masyarakat, tuntutan
pelayanan kemudahan dalam berinvestasi dan penyesuaian dengan perkembangan keadaan di Kabupaten Jepara, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
4. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk melindungi kepentingan umum dan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat-alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pada Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur harus diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1981; PP No. 2 Tahun 1985; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (Uttp); Nama, Objek, Subjek Dan Golongan Retribusi; Nama, Objek, Subjek Dan Golongan Retribusi; Nama, Objek, Subjek Dan Golongan Retribusi; Penyesuaian Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; dan Masa Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD PPU no 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan masih belum mengatur
beberapa jenis dan tarif pelayanan pada sektor jasa
kepelabuhanan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan
Kepelabuhanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 7 tahun 2002; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; Kepmendagri no 188.34-8895 Tahun 2016; Perda PPU no 2 tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diubah yaitu mengubah Pasal 8 terkait penetapan Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
dan menghapus pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengubah peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
-
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri;
bahwa melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4652 Tahun 2016 telah dibatalkan beberapa ketentuan dari Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 2 Tahun 1982; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERDA Prov Jambi Nomor 02 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah provinsi Jambi Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah dan dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pelayanan persampahan / kebersihan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan dan dengan adanya perkembangan situasi terutama berkaitan dengan pelayanan kebersihan yang membutuhkan sarana prasarana yang memadai maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-743/PK/2015 tanggal 18 November 2015 hat Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara perlu disesuaikan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor
5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekornunikasi
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 5), sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 25 ayat (3) disempumakan; Diantara BAB VII dan BAB VI disisipkan 1 [satu) BAB, yaitu BAB Vll A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156
ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang jenis Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri dari a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Terminal;
d. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
e. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
f. Retribusi Rumah Potong Hewan;
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
h. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
i. Retribusi Penyebrangan di Air; dan
j. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan kembali tarif retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan /atau Pertokoan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
52 hlm (Penjelasan, 21 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Retribusi Jasa Usaha telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa dengan adanya pertumbuhan ekonomi nasional berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi regional Nusa Tenggara Timur yang mendorong bertambahnya aset-aset baru milik Pemerintah Daerah yang menjadi obyek baru dari Retribusi Jasa Usaha disamping adanya serah terima sarana dan prasarana sebagai akibat dari penyerahan urusan Pemerintah dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahannya perlu disesuaikan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1 angka 4 dan angka 6; penambahan pada pasal 2; penambahan pada pasal 9; penambahan pada pasal 24; penambahan pada pasal 38; Perubahan pada pasal 45; Penambahan bagian pada Bab II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
9 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap pemohonan uji materil penjelasan 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa akibat dari putusan tersebut ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah dengan memperhatikan pelayanan pengawasan dan pengendalian serta penyediaan jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014.
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, pelayanan di bidang pengawasan dan pengendalian baik ditinjau dari aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini selain dilakukan oleh Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 173
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Y Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penerbitan Izin Usaha Perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota; Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8948 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, maka beberapa ketentuan yang dibatalkan dalam peraturan daerah dimaksud perlu diubah/dicabut; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 25 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 85) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, dan angka 10, angka 11, dan angka 13 dihapus
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dihapus, serta diantara huruf b, dan huruf c ditambahkan satu huruf
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah
4. Pasal 30 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
6 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat