Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN DENDA SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM RANGKA
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 100 ayat (2) huruf a, dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sampang.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sampang Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; tujuan dan sasaran; ketentuan penghapusan denda; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Tegal Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor
1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah yang diubah dengan
Peraturan Bupati Tegal Nomor 53 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Peratursin Bupati Tegal Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor
1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah belum dapat
mengoptimalkan pemungutan pendapatan daerah dari pajak
hiburan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Bupati yang
baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengelolaan Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahiin 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendataan, pendaftaran dan pelaporan objek pajak, bentuk, isi, tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, tata cara penghitungan pajak hiburan, tata cara pemungutan pajak hiburan, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan hak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberian Kemudahan Di Bidang Bea Masuk Dan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Bagi Usaha Pertaksian
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 1986.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, perlu diatur petunjuk pelaksanaan pemungutan mengenai Pajak Parkir. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir.
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2004; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 18 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan, dan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluarsa Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu mengatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa di Kabupaten Tapin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Tata CaraPenghapusan Piutang Pajak Bumi danBangunan Perdesaan dan Perkotaan YangSudah Kedaluwarsa di Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluarsa Di Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedaluwarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluwarsa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 36, LN. 1999 No. 65, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Spanyol Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Modal Beserta Protokol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN ALAT PEREKAM DATA TRANSAKSI
PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN
PAJAK PARKIR SECARA ONLINE DI KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa daiam upaya mendukung peningkatan optimalisasi
Pendapatan Daerah serta daiam rangka penggalian potensi
objek dan subjek Pajak Daerah yang berdampak terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah maka perlu dilakukan
pelaksanaan penggunaan alat perekam data transaksi
pembayaran Pajak Daerah kepada Wajib Pajak secara online;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Penggunaan Alat Perekam Data
Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan dan Pajak Parkir Secara Online di Kabupaten
Nganjuk.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 22; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun
2010; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Penggunaan Alat Perekam Data
Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan dan Pajak Parkir Secara Online di Kabupaten
Nganjuk. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Tata Cara Pemasangan Mat dan/atau Sistem Teknologi Informasi
atau Sistem Perekam Data Transaksi Pembayaran Wajib Pajak; Pemanfaatan Hasil Perekaman Alat dan/atau
Sistem Teknologi Informasi atau Sistem Perekam Data Transaksi
Pembayaran Wajib Pajak; hak dan kewajiban; sanksi administratif; pengawasan dan monitoring pembayaran;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2017
PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL PAJAK RESTORAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan dan Pajak Parkir dalam Rangka Pengawasan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka optimalisasi, efektifitas dan efisiensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah perlu dilaksanakan pengawasan pembayaran Pajak Daerah melalui sistem online atas setiap data transaksi pembayaran Pajak kedalam jaringan informasi Pemerintah Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Dalam Rangka Pengawasan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
• ' i
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Penagihan Pajak dangan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 212) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 4);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak Daerah adalah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontirbusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
'''
2, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah di wajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang termasuk pemungutan atau Pajak tertentu.
3. Surat setoran pajak daerah adalah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukandengan cara lain kke bank.
4. Surat setoran pajak daerah Daerah Elektroik yang selanjutnya disebut e-SSPD adalah SSPD yang dibuat secra elektronik yang berfungsi sebagai SSPD
5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghtungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Data transakasi usaha adalah keterangan atau data
/dokumen transaksi pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh masyarakat/subjek pajak kepaa wajib pajak.
7. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel, pengusaha restoran, pengusaha hiburan dan pengusaha penyelenggara fasilitas parker untuk umum di luar milikjalan
8. Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan pemantauan atas kepatuahan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
9. Online adalah sambungan langsung antara sub sistem satu dengan sub sistem lainya secara elektornik dan terintegrasi secara real time.
10. Aplikasi adalah adalah perangkat lunak komputer yang memanfaatkan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna.
11. Data Transaksi adalah Data /dokumen sebagai bukti transaksi pembayaran dari konsumen kepada pengusaha hotel , pemilik restoran/rumah makan dan penyelenggara hiburan atau data lain yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
12. Sistem jaringan Infortnasi adalah sarana perangkat dan sistem informasi pendapatan daerah dalam bentuk apapun yang dapat mengakses setiap data transaksi
13. Objek Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran sesuai peraturan perpajakan daerah.
14. Objek Pajak Restoran adalah pajak ata pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran sesuai peraturan perpajakan daerah
15. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran sesuai peraturan perpajak daerah.
16. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum diluar ruang milik jalan baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
BAB II
SISTEM ONLINE DATA TRANSAKSI
Pasal 2
(1) Untuk melakukan Penertiban dan pengawasan terhadap data transaksi usaha secara transparan dan akuntabel diterapkan pembayaran pajak daerah yang berbasis online.
(2) Sistem Online pembayaran data transaksi usaha sebagaiaman yang dimaksud pada ayat (1) meliputi data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.
(3) Data Transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak sebagaiman dimaksud pada ayat (2) merupakan data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak atau masyarakat kepada wajib pajak atas pelayanan hotel, direstoran, ditempat hiburan, dan tempat penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
'.
c. melaporkan bila sistem aplikasi tidak jalan/rusak kepada Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan ;
d. menyampaikan informasi ke pada Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan paling lambat 2 X 24 ( dua kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan perangkat dan sistem pengawasan.
(2). Wajib Pajak berhak untuk:
._,_'
\.
a. memperoleh dispensasi atas kewajiban melegalisasi hon/bill sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. memperoleh informasi data kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan pajak daerah;
c. memperoleh kerahasiaan data transaksi wajib pajak yang dilaksanakan secara online dalam rangka pengawasan pembayaran pajak;
d. memdapatkan jaminan pemasangan/penyambungan penempatan sistem online tidak menggangu sistem dan perangkat yang sudah ada.
(3) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan berkewajiban :
a. merahasiakan atas setiap transaksi usaha wajib pajak;
b. data transaksi pembayaran pajak daerah hanya digunakan untuk keperluan dibidang perpajakan daerah;
c. melakukan tindakan administrasi pemungutan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, apabila wajib pajak merusakan alat atau sistem perekaman data transaksi sehingga tidak berfungsi;
d. menyimpan data transaksi usaha wajib pajak pada data base pajak selama 5 Tahun;
e. membangun/mengadakan/menempatkan/menyamb ungkan perangkat secara sistem online dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah dilaksanakan dengan biaya dari Pemerintah Daerah; dan
Pasal 3
( 1) Sistem online pengawasan data transaksi usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan dengan menggunakan alat atau sistem perekaman data transaksi usaha.
(2) Aplikasi atau sistem perekaman data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekam setiap transaksi pembayaran pada sistem yang dimiliki oleh wajib pajak.
(3) Aplikasi atau sistem perekaman data transaksi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) merekam basil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha wajib pajak secara harian dan besarnya pajak terutang.
Pasal 4
( 1} Perekaman data transaksi usaha dan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dimonitor oleh wajib pajak dan Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan.
(2) Penyajian data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh wajib pajak dan pejabat Perangkat daerah yang membidangi Pendapatan.
(3) Bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kerahasiaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1). Wajib Pajak berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara dengan baik perangkat dan sistem pengawasan yang tempatkan di usaha wajib pajak;
b. menginput data setiap transaksi pembayaran dengan nilai sebenarnya dari konsumen atau subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan;
.•.
f. memberikan pembinaan kepada wajib pajak dalam hal pengunaan sistem perekaman data transaksi.
(4) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan berhak untuk :
a. Memperoleh kemudahan untuk memasang
/menghubungkan perangkat dan sistem pengawasan pajak daerah secara online pada tempat usaha wajib pajak.
b. memperoleh informasi data transaksi lainnya yang terkait dengan data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
c. mengenakan denda dan atau pencabutan izin operasional kepada wajib pajak daerah yang tidak mengoperasikan aplikasi data transaksi secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang• undangan
BAB IV
SISTEM PELAPORAN PENERIMAAN PENDAPATAN Pasal 6
( 1) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan dalam rangka penerimaan pendapatan dari sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD}, sebagai bukti penerimaan pendapatan, selanjutnya dilaporkan untuk dibukukan sebagai realisasi penerimaan pendapatan daerah;
(2) Dalam menyajikan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah menggunakan sistem yang berbasis teknologi informasi.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat