Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Kota Ambon Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan, penertiban dan pengendalian pemanfaatan ruang sehingga tidak terjadi pelanggare tata ruang, perlu penataan terhadap bangunan| yang telah didirikan dan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendinkan Bangunan. BErdasarkan ketentuan dalam pasal 109 ayat (1) Peraturan|) Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, setiap orang atau badan yang akan membangun bangunan gedung wajib memiliki Izin Mendinkan Bangunan (IMB). Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi kepemilikan bangunan rumah tinggal yang sudah berdiri dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, dapat diberikan kemudahan dalam bentuk penyederhanaan Prosedur dan keringanan retribusi, Izin Mendirikan Bangunan melalui Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarka pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Kota Ambon Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Kota Ambon Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD/2023/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah Provinsi Kalimantan Selatan melalui kerja sama Daerah didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Daerah dapat melakukan kerja sama;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Bentuk, Subjek, dan Objek Kerja Sama;
Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain;
Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga;
Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri;
Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Monitoring dan Evaluasi;
Kelembagaan Kerja Sama Daerah;
Force Majeure dan Wanprestasi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Bahwa jasa konstruksi merupakan salah
satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial
budaya yang dapat menunjang kehidupan
material maupun spiritual guna
mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan
kegiatan jasa konstruksi merupakan bidang
usaha yang banyak diminati oleh anggota
masyarakat sehingga diperlukan
pembinaan dan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 12 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur izin untuk melakukan usaha dibidang jasa
konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi Kabupaten Buton Tengah yang memiliki daerah hutan, gua, dan perbukitan memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung walet yang memiliki nilai manfaat yang tinggi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat; b. bahwa adanya aktivitas pengusahaan Sarang Burung Walet di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Buton Tengah saat ini, untuk itu perlu adanya pengaturan dalam rangka pembinaan, pengendalian, dan penertiban; c. bahwa untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberi ruang kepada masyarakat dalam mengelola dan mengusahakan Sarang Burung Walet harus memiliki izin usaha; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-U ndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 7. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II LOKASI DAN PENGUSAHAAN SBW BAB III PENEMUAN GUA SBW BAB IV PENGAMBILAN SBW BAB V PERIZINAN USAHA SARANG BURUNG WALET BAB VI GEDUNG SARANG BURUNG WALET BAB VII PERUBAHAN ATAU PENGALIHAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET BAB VIII KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2016
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL - pemutihan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2016/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan, penertiban dan
pengendalian terhadap bangunan rumah tinggal yang
elah didirikan, pengendalian pemanfaatan ruang serta
meningka.tkan kesadaran masyarakat dalarn penguru an
lzin Mendirikan Bangunan., perlu dilakukan penataan
kembali Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal; bahwa untuk memberikan kernudahan dan kepastian
hukum bagi kepemilikan bangunan rumah tinggaJ yang:
belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, dapat
diberikan kemudahan dalam bentuk penyederhanaan
prosedur dan keringanan pembayaran Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal melalui Pemutihan
Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemutihan Izin Mendirikan
Bangunan Rurnah Tinggal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 T hun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; · Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang ornor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan, berlakunya, ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan serta menjaga
stabilitas sektor perekonomian sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dilakukan
melalui kelancaran perdagangan dan pengaturan
arus barang; bahwa Tanda Daftar Gudang di Kota Pekalongan
memiliki peranan yang strategis dalam
pengembangan perusahaan sebagai tanda bukti
kepemilikan bahwa perusahaan telah didaftar
untuk dapat melakukan kegiatan sarana
distribusi di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda
Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang
dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan hukum sehingga
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tanda Daftar Gudang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan, Pendaftaran Gudang, Penerbitan TDG, Pencatatan Administrasi Gudang, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2010 dicabut.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023
PERGUB Prov. Gorontalo No. 47 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiki Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD 2023 (6)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penvelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 25 Tahun 2007, UU No 25 Tahun 2007, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, Permendagri Bo 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 25 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiki dan non perizinan, kewajiban, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2011 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan Kayu diluar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan disebutkan bahwa Pemanfaatan Hutan Rakyat tidak memerlukan izin sehingga tidak dapat dikenakan pungutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, segala ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Hal ini berlaku untuk semua pihak yang terkait dengan ketentuan izin penebangan dan pengangkutan kayu di luar kawasan hutan di Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Penebangan dan Pengangkutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung (Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 ayat 2001; UU No. 18 ayat 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pengelolaan Sampah, tata Cara Pengurangan Sampah, Tat Cara Penagangan Sampah, Sistem Tanggap darurat, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban, Pengembangan Dan Penerapan Teknologi, Sistem Informasii Pengelolaan Sampah, Perizinan Pengelolaan Sampah, Kompensansi, Insentif Dan Disisentif, Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, partisipasi Dan Peran serta Masyarakat, Pendanaan, Penyidikan, Ketenuan Pidana, Ketenuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
52 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat