Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2018
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569 ) ;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851 ) ;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ) ;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ) ;
Undang - Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ) ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398 ) ;
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562 ) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573 ) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057 ) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155 ) ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322 ) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585 ) ;
17
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041 ) ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 ) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negaran Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165 ) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219 ) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272 ) ;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310 ) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
5410 ) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036 ); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Buton Tengah ( Lembaran Daerah Tahun
2015 Nomor 1 ) ;
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah ( Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor 12 ) ;
Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 15/170/2019) dan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 9/115/2020);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 9 TAHUN 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama ;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta
Prioritas Dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
pada tangga 23 Agustus 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4090) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Propinsi
Sulawesi Selatan ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041) ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggotan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057) ;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2019 Nomor 42 ;
25. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan;
26. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Dana Operasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067) ;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata cara Penghitungan, penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tertib
administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan
Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik ;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda APBD,
Perubahan APBD, Penjabaran APBD, dan Penjabaran
Perubahan APBD;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ;
35. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 2) ;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 9) ;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 2) ;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2021
tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023;
40. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
41. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Dana
Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2024 ;
42. Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2022 Nomor ) ;
43. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
S-92/MK.7/2021 tanggal 28 Desember 2021 Hal : Tanggapan
Atas Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal
Defisit APBD Kabupaten Bone TA 2021 yang Dibiayai dari
Pinjaman Daerah;
44. Perjanjian Pemberian Pinjaman Antara PT. Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) dengan Pemerintah Kabupaten Bone
Nomor : PERJ- /SMI/1220 tanggal 29 Desember 2021;
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas Pendapatan daerah,
belanja daerah, dan pembiayaan daerah Pasal 3
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.239.279.449.819,- Pasal 4
(1) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimasud pada pasal (3) huruf a
direncanakan sebesar Rp. 199.761.021.319,- Pasal 5
1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada pasal (3) huruf b
direncanakan sebesar Rp. 1.896.931.202.000,-
Pasal 6
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada pasal
(3) huruf c direncanakan sebesar Rp. 142.587.226.500,-Pasal 7
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar
Rp. 2.615.033.183.631,- Pasal 8
(1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud pada pasal (7) huruf a
direncanakan sebesar Rp. 1.676.851.074.348,- Pasal 9
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimasud pada pasal (7) huruf b
direncanakan sebesar Rp. 498.921.616.995,- Pasal 10
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimasud pada pasal (7) huruf c
direncanakan sebesar Rp. 12.750.000.000,- Pasal 11
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud pada pasal (7) huruf d
direncanakan sebesar Rp. 426.510.492.288,- Pasal 12
(1) Anggaran belanja pembiayaan daerah Tahun anggaran 2022 direncanakan
sebesar Rp. 375.753.733.812,- Pasal 13
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada pasal (12)
huruf a direncanakan sebesar Rp. 390.753.733.812,- Pasal 14
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimasud pada pasal (12)
huruf a direncanakan sebesar Rp. 15.000.000.000, Pasal 15
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah
mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar Rp. (375.753.733.812),-
Pasal 16
(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah
dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau
pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang
selanjutnya dimasukkan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja
daerah Kabupaten Bone tahun anggaran 2022, dengan tata cara sesuai
dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah
tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan
DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 17
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bone Pasal 18
Bupati Bone menetapkan peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 9 TAHUN 2021
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan diperlukan pemuda yang berakhlaq mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah. Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan dibidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepemudaan dan olahraga merupakan urusan pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 59 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa Bantuan Hukum sangat penting dalam
melindungi hak konstitusional setiap warga negara
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, danperlakuan hukum yang adil di depan
hukum;
b. bahwa bantuan hukum secara Cuma-Cuma belum
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dalam
memperoleh bantuan hukum;
c. bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran
penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkanPeraturan Daerah tentang Bantuan Hukum
Bagi Masyarakat Miskin
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa- Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota
Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5246);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan
Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan
Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk
Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2012 Seri D Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2012 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2015 SeriD Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 30) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 41);
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6
Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 42);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI PENDANAAN
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII LARANGAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2021
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 NOMOR 173
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan dalam penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebanan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat Ukuran, Timbangan, Takaran dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk H
ukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1650);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 112);
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Mengubah Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 119)
-
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip merupakan identitas suatu bangsa yang berperan
penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara,
mewujudkan suatu bangsa yang besar, serta masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera, dan produk hukum daerah di Kota Dumai belum mengatur bidang kearsipan secara menyeluruh sehingga perlu dibentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2019; Peraturan Kepala ANRI No. 24 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 47 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Organisasi Kearsipan; Penyelenggara Kearsipan Daerah; Pengelolaan Arsip; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Fasilitasi Penyelenggaraan Kearsipan; Layanan Kearsipan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Prasarana dan Sarana Kearsipan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan.
Penjelasan : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa keuangan Daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, Dan bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan diperlukan perencanaan, penganggaran, pemrosesan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Daerah yang dapat menjawab kebutuhan percepatan pelayanan, ketepatan jumlah dan sasaran, Sehingga dengan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti untuk disesuaikan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Asas, Pengelola Keuangan Daerah, Asas Umum Dan Struktur Apbd, Penyusunan Apbd, Penetapan Apbd, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Apbd Dan Perubahan Apbd, Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
132 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Pendidikan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan layanan dan
kemudahan, menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu,
serta berkewajiban menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara; bahwa dalam rangka mendukung dan menjamin program wajib
belajar pendidikan dasar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,
Pemerintah Daerah perlu melaksanakan program Bantuan
Operasional Sekolah di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun
2020
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, ALOKASI ANGGARAN, PENERIMA BOSDA, PERSYARATAN DAN PENYALURAN DANA BOSDA, PENGGUNAAN BOSDA, PENGELOLA BOSDA, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN PEMBINAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat