Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2021

Bantuan Operasional Sekolah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, ALOKASI ANGGARAN, PENERIMA BOSDA, PERSYARATAN DAN PENYALURAN DANA BOSDA, PENGGUNAAN BOSDA, PENGELOLA BOSDA, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN PEMBINAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
16 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2021
Tanggal Berlaku
16 Juli 2021
Sumber
LD.2021/NO.9
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan