Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2021

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas Pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah Pasal 3 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.239.279.449.819,- Pasal 4 (1) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimasud pada pasal (3) huruf a direncanakan sebesar Rp. 199.761.021.319,- Pasal 5 1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada pasal (3) huruf b direncanakan sebesar Rp. 1.896.931.202.000,- Pasal 6 (1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada pasal (3) huruf c direncanakan sebesar Rp. 142.587.226.500,-Pasal 7 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 2.615.033.183.631,- Pasal 8 (1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud pada pasal (7) huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.676.851.074.348,- Pasal 9 (1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimasud pada pasal (7) huruf b direncanakan sebesar Rp. 498.921.616.995,- Pasal 10 Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimasud pada pasal (7) huruf c direncanakan sebesar Rp. 12.750.000.000,- Pasal 11 (1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud pada pasal (7) huruf d direncanakan sebesar Rp. 426.510.492.288,- Pasal 12 (1) Anggaran belanja pembiayaan daerah Tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 375.753.733.812,- Pasal 13 (1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada pasal (12) huruf a direncanakan sebesar Rp. 390.753.733.812,- Pasal 14 (1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimasud pada pasal (12) huruf a direncanakan sebesar Rp. 15.000.000.000, Pasal 15 (1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar Rp. (375.753.733.812),- Pasal 16 (1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bone tahun anggaran 2022, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 17 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bone Pasal 18 Bupati Bone menetapkan peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 9 TAHUN 2021
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 159 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan