Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021
PMK No. 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
PMK No. 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.05/2021
PMK No. 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
PMK No. 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah, ketentuan mengenai tujuan dan latar belakang program, waktu pengembalian sisa dana pengelolaan, serta pengaturan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 105/PMK.07/2020 Menteri Keuangan Nomor tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional untuk Pemerintah Daerah
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.131, TLN No.6514) sebagaimana telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.186, TLN No.6542), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 105//PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.880) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 179/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1307)
Tingkat suku bunga atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, mengikuti tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Subsidi Bunga. Biaya pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf k dibayarkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI. Biaya provisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf 1 dibayarkan satu kali oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI. Hasil penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi dengan biaya-biaya penempatan, disetorkan oleh PT SMI ke RKUN pada setiap triwulanan. Pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo serta denda oleh Pemerintah Daerah atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT SMI. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah pada bulan Januari, Februari, dan Maret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a untuk Tahun Anggaran 2021 disetorkan oleh PT SMI ke RKUN paling lambat hari kerja terakhir bulan Mei 2021. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesan surat permohonan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang telah diajukan oleh PT SMI kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pencairan, dilaksanakan berdasarkan Permenkeu RI 105/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 179/PMK.07/2020
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
32 HLM, Lampiran halaman 25 – 32.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 84/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan
Sebagai.Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai
PMK No. 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai
PMK No. 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perclagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang TelahDitetapkansebagaiKawasanPerclaganganBebas danPelabuhan Bebas.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009No. 62, TLN No. 4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007No. 105, TLN No. 4755), UU 36 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 251, TLN No. 4053), UU 37 Tahun 2000 (LN Tahun 2000No. 252, TLN No. 4054), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), PP 41 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 51, TLN No. 6653), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau
bandar udara yang ditunjuk. Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, merupakan pelabuhan
atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean.
Dalam hal pelabuhan atau bandar udara belum mendapatkan izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, pelabuhan atau bandar udara
yang ditunjuk dapat berupa pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan penetapan
sebagai Kawasan Pabean oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat JenderalBea dan Cukai atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri. Barang yang telah dimasukkan atau
akan dikeluarkan ke dan dari pelabuhan laut atau bandar udara yang ditunjuk dan telah
mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean, berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai. Barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut, wajibdibongkar di Kawasan
Pabean atau Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. Pejabat Bea dan Cukai dapat
melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang secara selektif berdasarkan manajemen
risiko. Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di Kawasan
Pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di Tempat Lain dengan izin Kepala Kantor Pabean.
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukah oleh
pengusaha yang telah mendapat perizinan berusaha dari BadanPengusahaan Kawasan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 84/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 613), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
108 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.02/2021
PMK No. 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Mencabut :
PMK No. 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 3/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Oleh Bendahara Penerimaan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan usulan Menteri Agama melalui Surat Nomor B180/MA/KU.00.1/04/2021, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), PP 39 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.49), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), PMK 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada
Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang diberikan
Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian
Agama kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama terdiri atas tarif
layanan utama dan tarif layanan penunjang. Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di
bidang jaminan produk halal berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa atau
dalam bentuk fasilitasi oleh pihak lain melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dapat
melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain
untuk meningkatkan layanan jasa di bidang jaminan produk halal. Pelaksanaan
pengenaan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Jaminan Produk Halal
dapat dievaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agama.
Tarif yang berlaku pada perjanjian atau kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dengan pihak
pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
11 HLM, Lampiran halaman 11.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.02/2021
PMK No. 215/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
PMK No. 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 7.a Tahun 2021
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7.a, BD No.42/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Poin D angka 2 huruf e dan huruf f BAB II Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur, perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
bahwa dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu dilakukan pencabutan dan pengaturan kembali terhadap Peraturan Bupati dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Hibah, BAB V Bantuan Sosial, BAB VI Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, BAB VII Ketentuan Lain- Lain, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat