Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD Tahun 2005 No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Harga Kegiatan Pengadaan Barang/Logistik dan Jasa Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya pelaksanaan tertib administrasi
pengelolaan, pengadaan barang/logistik dan jasa penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2005 yang tidak
termasuk dalam Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2005, maka perlu ditetapkan Standarisasi Indeks Harga
Kegiatan Pengadaan Barang/Logistik dan Jasa Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun Anggaran 2005 ;
Dasar Hukum Perturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Keputusan Bupati Rembang Nomor 458 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pelaksanaan dan Pengadaan Barang/Logistik dan Jasa berpedoman pada harga perkiraan sendiri dan tidak melampaui harga tertinggi yang ditetapkan dalam Keputusan ini serta dapat dinegosiasi dalam rangka mewujudkan asas efesiensi dan akuntabilitas. Segala perubahan dan atau penyimpangan dalam pelaksanaan Peraturan
Bupati ini harus mendapat ijin Bupati Rembang yang permohonannya diajukan melalui Bagian Umum Setda Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2005.
4 hlm beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 78 Tahun 2012
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN, DAN ASET DAERAH - URAIAN TUGAS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2012/No. 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Ternanggung Nomor 70 Tahun 2011 tentang Penjabaran
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah dan untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dilingkungan
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset
Daerah pertu disusun uraian tugas; bahwa dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan
Fungsi, perlu disusun Uraian Tugas Dinas Pendapatan,
Pcngelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten
Temanggung dcngan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraruran Bupati tentang Uraian Tugas
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset
Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Pcraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor I 5
Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas dinas pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
32 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 78 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kursus Latihan Kerja Ciamis Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD Tahun 2022 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Girimukti Kecamatan Cilograng
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Girimukti Kecamatan Cilograng
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial No. 15 Tahun 2019; Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2014.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Batas Desa Bab III Ketentuan Lain-Lain Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan. Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Batas Kelurahan;
3. Posisi PBU, TK dan PABU; dan
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 78 Tahun 2022
BATAS - DESA - CIGADOK - KECAMATAN - CILASAK - KABUPATEN - SUBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD Tahun 2022 No.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Cigadok Kecamatan Cilasak Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Cigadok Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Luas Wilayah, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan kegiatan penurunan Stunting terintegrasi
merupakan manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi
komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat
dari bahaya kondisi gagal tumbuh kembang pada anak di
bawah lima tahun yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu,
tepat sasaran, dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka percepatan penurunan prevalensi
Stunting sesuai Keputusan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala Sadan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor KEP 42/M.PPN/HK/04/2020
Tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus
Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021
dimana Kabupaten Wonogiri merupakan salah satu lokus
Stunting maka diperlukan upaya untuk mengintegrasikan
kegiatan lintas program dan lintas perangkat daerah ke
dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan
anggaran daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 43/Permentan/OT.140/7/ 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019; Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP 42/M.PPN/HK/04/2020; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 61 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran, kegiatan, strategi pendekatan, tanggungjawab dan peran pemerintah daearh, koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, dukungan lembaga/organisasi non pemerintah dan masyarakat dalam penurunan stunting, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
52 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Honorarium Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Honorarium Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil yaitu meliputi Ketentuan umum, Ruang Lingkup, Kriteria Penerima Honorarium, Mekanisme Pembayaran, Pembiayaan, Monitoring Dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BAUBAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Linglrungan Departemen Dalarn Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat