Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 78 Tahun 2020

Pedoman Honorarium Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Honorarium Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil yaitu meliputi Ketentuan umum, Ruang Lingkup, Kriteria Penerima Honorarium, Mekanisme Pembayaran, Pembiayaan, Monitoring Dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pedoman Honorarium Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 80
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan