PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Honorarium Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil yaitu meliputi Ketentuan umum, Ruang Lingkup, Kriteria Penerima Honorarium, Mekanisme Pembayaran, Pembiayaan, Monitoring Dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat