Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Untuk Gampong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak untuk setiap Gampong.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun l956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Bagian
dari Hasil Pajak; Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak; Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak; Pelaporan Bagian dari Hasil Pajak; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, maka perlu dilaksanakan sesuai dengan dinamika masyarakat demi terwujudnya keadilan kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat; bahwa dengan telah diterbitkannya Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka Perwako Magelang No 47 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sudah tidak relevan untuk diimplementasikan sehingga peru diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UU No 17 Tahun 1950; Uu No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Pp No 135 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2018; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, pendaftaran, pendataan, penilaian dan penetapan, tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT dan SKPD, pemungutan pajak, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan dan pembetulan, pemberian pengurangan pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang pajak, tata cara pemeriksaan pajak, pelimpahan kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2012 dicabut.
67 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing, perlu pengaturan mengenai Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2017;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah dan sesuai
ketentuan Pasal 71 ayat (5), Pasal 72 ayat (5), Pasal 73
ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), Pasal 80 ayat (3),
Pasal 81 ayat (7), Pasal 82 ayat (4), Pasal 84 ayat (3),
Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (3) Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang, maka perlu
dibentuk Peraturan Walikota yang mengatur tentang
petunjuk pelaksanaan retribusi pelayanan tera/tera ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 84 Tahun 2016; Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 127 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tempat pembayaran, bentuk dan isi SKRD dan penyelesaian pembayaran, bentuk dan isi tanda bukti pembayaran retribusi, pembetulan surat ketetapan retribusi daerah, sanksi administratif, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah untuk setiap Gampong.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun l956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara Pengalokasian Dan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah; Penyaluran Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah; Penggunaan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah; Pelaporan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 43 TAHUN 2015 TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DI LUAR BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan pajak daerah, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Luar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Luar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dalam rangka efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah dipandang perlu untuk menyempurnakan Sistem Pembayaran Pajak secara elektronik/online, maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan penyesuaian, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Luar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2015, pada Pasal 1, 3, 4, 7, 10.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2015
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar Di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan mempertimbangkan permasalahan
dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan
Pasar dan berlakunya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 56 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran,
Penagihan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar
yang merupakan petunjuk pelaksanaan atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di
Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota
Semarang, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk
Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kota
Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-Dag/Per/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 84 Tahun 2016;
Pertauran Walikota ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara penagihan tunggakan, pembayaran angsuran, penghapusan dan keringan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi, tata cara penghapusan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 56 Tahun 2013 dicabut.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat