Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara Pengalokasian Dan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah; Penyaluran Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah; Penggunaan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah; Pelaporan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat