PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD No.3, LL KOTA SINGKAWANG: 34 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di dalam wilayah Kota Singkawang merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai akrunia Tuhan Yang Maha Esa dan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak karena itu pengelolaannya harus diatur diurus dan dikendalikan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.45 Tahun 2004, PP No.22 Tahun 2010, PP No.23 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2010, PP No.78 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Asas dan Tujuan; Kewenangan; WIUP dan WPR; Izin Usaha Pertambangan; Izin Pertambangan rakyat; Persyaratan Perizinan usaha Pertambangan dan Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban; Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan usaha Pertambangan; Tata Cara Penyampaian Laporan; Pengembangan dan Pemberdayaan Di Sekitar WIUP; Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; Reklamasi dan Pascatambang; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
28 halaman dan Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa keberadaan daftar perusahaan sangat diperlukan oleh masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait dengan identitas dan legalitas sebuah perusahaan dan merupakan salah satu komponen yang mampu menggerakkan roda perekonomian, sehingga Pemerintah Daerah perlu mempunyai data yang sesuai terkait dengan keberadaan perusahaan di Daerah, sehingga untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait keberadaan dan legalitas setiap perusahaan yang beroperasi di Daerah maka pemerintah Daerah perlu untuk melakukan pendataan terhadap perusahaan dan memuatnya dalam daftar perusahaan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dasar hukum : UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Wajib Daftar Perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Wajib Daftar Perusahaan;
3. Pelimpahan Wewenang;
4. Pendaftaran Perusahaan;
5. Penerbitan TDP;
6. Jangka Waktu Berlakunya TDP;
7. Pembaharuan TDP;
8. Perubahan, Pembatalan Dan Penghapusan TDP;
Bagian Kesatu : Perubahan
Bagian Kedua : Pembatalan
Bagian Ketiga : Penghapusan
9. Penggantian TDP;
10. Pelayanan Informasi Perusahaan;
11. Pengawasan;
12. Sanksi;
13. Ketentuan Lain-Lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2014
Lingkungan HidupPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6, Seri B Nomor 1)
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka diperlukan penyesuaian pengaturan izin gangguan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 460);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KRITERIA GANGGUAN, OBJEK DAN SUBJEK, IZIN GANGGUAN DAN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN, KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN, PENYELENGGARAAN PERIZINAN, KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON IZIN, MASA BERLAKU DAN PERUBAHAN IZIN, PEMINDAHAN DAN PENUTUPAN USAHA, PERAN MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6, Seri B Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 3 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Bekasi No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Berupa Tanah, Jaringan, dan Bangunan Permanen Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi
PENYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - KOTA - BEKASI - BERUPA - TANAH - JARINGAN - DAN - BANGUNAN - PERMANEN - KEPADA - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR - MINUM - TIRTA - PATRIOT - KOTA - BEKASI
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BEKASI BERUPA TANAH, JARINGAN DAN BANGUNAN PERMANEN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI
ABSTRAK:
Bahwa untuk adanya kepastian hukum dan optimalisasi pendayagunaan aset daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Bekasi memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal berupa Tanah, Jaringan dan Bangunan Permanen kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penambahan Modal Daerah berdasarkan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971; UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 02 Tahun 2006; Perda Kota Bekasi No. 02 Tahun 2007; Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang g Peyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi berupa Tanah, Jaringan dan Bangunan Permanen kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Penetapan Aset; Bentuk Penyertaan Modal; Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971; UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang perdagangan dan untuk menciptakan iklim kondusif bagi terselenggaranya kegiatan pasar tradisional diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional secara profesional agar menjadi pasar yang lebih maju, mandiri, tangguh, dan berdaya saing. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Permendagri No 20 Tahun 2012
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 5 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 44 Tahun 1997; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 50 Tahun 2007; PP No 15 Tahun 2010; Perpres No 112 Tahun 2007; Perda Kab Boyolali No 12 Tahun 2003; Perda Kab Boyolali No 4 Tahun 2007; Perda Kab Boyolali No 11 Tahun 2008; Perda Kab Boyolali No 9 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 11 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup ppngaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi
pengelolaan dan pemberdayaan Pasar yang dimiliki, dibangun
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2014.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
1. Bahwa usaha Mikro kecil dan Menengah di Provinsi Bengkulu sebagai pelaku usaha memiliki arti penting . Peran dan kedudukannya yang strategis dalam menopang ketahanan masyarakat dan sebagai wahana peningkatan Ekspor non-migas, penciptaan lapangan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan.
2. Mengingat SDM yang terlibat dalam proses ini belum disertai bekal kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, pemasaran, tegnologi, dan kemampuan bersaing
3. Usaha Mikro, kecil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi, maka perlu adanya pemberdayaan secara optimal
4. Dari pertimbangan di atas, maka sangat perlu dibentuk Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah Provinsi Bengkulu.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 7 tahun 1967
4. UU No. 4 tahun 1996
5. UU No. 8 tahun 1999
6. UU No. 42 tahun 1999
7. UU No. 19 tahun 2003
8. UU No. 32 tahun 2004
9. UU No. 25 tahun 2007
10. UU No. 40 tahun 2007
11. UU No. 20 tahun 2008
12. UU No. 12 tahun 2011
13. UU No. 17 tahun 2012
14. UU No. 1 taun 2013
15. UU No. 3 tahun 2014
16. UU No. 38 tahun 2007
17. UU No. 24 tahun 2009
18. UU No. 17 tahun 2013
19. Perpres No. 28 tahun 2010
20. Perpres No. 54 tahun 2010
21. Perpres No. 112 tahun 2007
22. Perpres No. 36 tahun 2010
23. Permendagri No. 1 tahun 2014
1. Tujuan
Mewujudkan perekonomian yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan
Meningkatkan partisipasi masyarakat dan DU untuk menumbuhkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Meningkatkan Produktivitas dan daya saing, dan semangat berwirausaha serta
Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan menengah
2. Kriteria yang dimaksud :
Usaha Mikro = kekayaan maksimal 50 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha
Usaha Kecil = kekayaan minimal >50 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha
Usaha Menengah = kekayaan minimal >500 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha
3. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan atas program Pemberdayaan ini dimaksudkan untuk memberi arahan dan alat pengendali pancapaian tujuan pemberdayaan, yang melibatkan Pemda kabupaten/kota, dan dilakukan evaluasi tahunan sesuai ketentuan yang berlaku, demi terukur keberhasilan program pemberdayaan UMKM ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 2 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2014/2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN PASAR PEMERINTAH
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan pembangunan Kota Cimahi dan pertumbuhan jumlah penduduk selain mengakibatkan meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap barang dagangan kebutuhan rumah tangga, juga berpengaruh terhadap pelaksanaan pengelolaan pasar di wilayah Kota Cimahi.
b. bahwa pasar pemerintah merupakan salah satu entitas ekonomi strategis selain berfungsi sebagai pelayanan publik khususnya penyediaan kebutuhan rumah tangga, juga berfungsi sebagai fasilitasi aktifitas ekonomi bagi masyarakat sekitarnya;
c. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan pasar secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu meninjau kembali dan mengubah serta mengganti peraturan pengelolaan pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2013.
Terdiri dari 20 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, pengelola dan ruang lingkup pengelolaan, penataan dan pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan, pembiayaan dan sumber penerimaan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban dan larangan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 dicabut.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2014
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN - PENATAAN DAN PEMBINAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa untuk membina perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan Toko Modern serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan
kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen; bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; bahwa bardasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, bentuk pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, penataan, pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, batasan luas lantai penjualan, penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern, perizinan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat