Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian hukum dan kemudahan pelayanan dalam rangka peningkatan Penanaman Modal dan mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Untuk meningkatkan iklim yang kondusif di bidang penanaman modal, maka perlu diciptakan kemudahan pelayanan kepada penanam modal dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadikan Kabupaten Ende menjadi daerah yang memiliki daya tarik untuk penanam modal.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ende
9. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ende Tahun 2011-2031
PENANAMAN MODAL, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan dan Sasaran Penanaman Modal
3. Bidang Usaha dan Bentuk Badan Usaha
4. Perencanaan dan Pengembangan
5. Promosi Penanaman Modal
6. Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah
7. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab
8. Pelayanan Penanaman Modal
9. Fasilitas Penanaman Modal
10. Peran Serta Masyarakat
11. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
dan meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan
peluang kerja sama dalam berinvestasi, perlu dilakukan
pengaturan terhadap pengelolaan investasi;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat melakukan
investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat
lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab, bentuk investasi pemerintah provinsi, pengelolaan investasi pemerintah provinsi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KABUPATEN BELU NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun
2015 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor
16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik
Daerah, maka perlu diatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 16 Tahun
2010 tentang Penyertaaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut berisi tentang pasal20118 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belu No. 16 Tahun 2010;
paraturan tersebut berisi tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu No. 4 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2015/NO.23, TLD NO.155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah tidak dihindari adanya kegiatan pembangunan yang harus ditempuh dengan cara kerjasama, baik yang dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri; bahwa agar kerjasama daerah tersebut terselenggara secara tertib, terarah, berdaya guna dan berhasil guna diperlukan pengaturan tentang kerjasama daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah;
Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 12 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonseia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah dan / atau dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, tekhnologi dan kapasitas fiskal. Melalui kerjasama daerah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan daerah dalam penyediaan pelayanan umum khususnya yang ada di wilayah terpencil, perbatasan antar daerah dan daerah tertinggal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
16 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 20 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KUNINGAN (PD. PERKREDITAN KECAMATAN KUNINGAN)
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2015/20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN PADA PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KUNINGAN (PD. PERKREDITAN KECAMATAN KUNINGAN)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya saing, memperluas jangakaun pelayanan kepada masyarakat, koordinasi dan efisiensi PD. Perkreditan Kecamatan Kramatmulya dan PD. Perkreditan Kecamatan Selajambe telah dilakukan penggabungan keduanya dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat No 580/Kep.27-Invest&BUMD/2015, menjadi PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan. Penggabungan tersebut berdampak pada modal dasar, komposisi kepemilikan saham, kepengurusan serta kedudukan kantor pusat dan cabang PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan. Dalam rangka memenuhi modal dasar melalui pemenuhan modal disetor perlu adanya penyertaan modal daerah pada PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan. PERDA Prov Jawa Barat No 7 Tahun 2015, bentuk hukum PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan berubah menjadi PT. Lembaga Keuangan Mikro Kuningan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kab Kuningan tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada PT. Lembaga Keuangan Mikro Kuningan (PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2011; UU No 1 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1999; PP No 58 Tahun 2005; Peraturan BI No 8/20/PBI/2006; Peraturan BI No 8/26/PBI/2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PERDA Prov Jabar No 14 Tahun 2006; PERDA Prov Jabar No 7 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Jabar No 580/Kep-27-Invest&BUMD/2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa tujuan penyertaan modal daerah pada PT. LKM Kuningan (PD. PK) adalah: meningkatkan permodalan PT. LKM Kuningan sebagai investasi Pemerintah Daerah sehingga mempunyai daya saing yang tinggi dan untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat; pemenuhan modal disetor sesuai komposisi kepemilikan saham untuk menyehatkan dan mengoptimalkan kinerja PT. LKM Kuningan; pengembangan pelayanan jasa keuangan/perbankan bagi usaha produktif Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), terutama di pedesaan; memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Modal dasar PT. LKM Kuningan sebesar Rp 5.000.000.000 (40% Pemda Jabar, 60% Pemda Kab Kuningan). PT. LKM Kuningan (PD.PK) wajib melaporkan Neraca Keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan kepada Bupati. Dalam upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, maka PT. LKM Kuningan (PD.PK) wajib : menerapkan prinsip good corporate governance; meningkatkan kemampuan, kompetensi dan komitmen sumber daya manusia; meningkatkan kemampuan untuk melakukan strategi bisnis dalam rangka persaingan usaha yang sehat; melakukan aliansi strategis untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan angka 2 PERDA Kab Kuningan No 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, paling lama dalam waktu 6 bulan harus sudah diterbitkan.
11 HLM (Penjelasan 4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 19 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA DARMA PUTRA KERTARAHARJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2015/19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA DARMA PUTRA KERTARAHARJA KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyertaan modal daerah pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kab Kuningan telah ditetapkan PERDA No 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kab Kuningan sebagaimana telah diubah dengan PERDA No 27 Tahun 2013. Sehubungan dengan adanya perubahan aset penyertaan modal dari Pemerintah Daerah berupa tanah dan bangunan yang dijadikan taman kota maka perlu meninjau kembali PERDA tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kab Kuningan tentang Perubahan Ketiga atas PERDA No 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 8 Tahun 2009; PERDA Kab Kuningan No 25 Tahun 2010; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA No 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kab Kuningan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan Agustus 2015 sebesar Rp 5.000.000.000. Selain itu, diperlukan penambahan sebesar Rp 15.035.000.000 dianggarkan dalam APBD yang diberikan secara bertahap. Sumber tambahan tersebut berasal dari: keuntungan bersih PDAU bagian Pemerintah Daerah; Pendapatan Asli Daerah; dan sumber lain yang sah. Selain itu, untuk kelangsungan usaha PDAU diberikan penyertaan modal dalam bentuk aktiva tetap dan inventaris, meliputi: tanah aset PDAU; bangunan gedung aset PDAU; tanah gedung kantor PDAU; bangunan gedung kantor PDAU; barang inventaris lama; barang inventaris baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
10 HLM (Penjelasan 1 hlm, lampiran 3 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 18 Tahun 2015
PERDA Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 15, TLD Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Pasuruan telah melakukan investasi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan;
b. bahwa guna memberikan landasan hukum terhadap investasi Pemerintah Kota Pasuruan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011 Nomor 16);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 04);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 10);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Investasi;
3. Jenis dan Pelaksanaan Investasi;
4. Sumber Anggaran;
5. Hasil Investasi;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Tahun 1982 Nomor 4 Seri B);
b. Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2002 Nomor 7 Seri E);
c. Pasal 4 huruf a Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 10);
d. Pasal 4 huruf a Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 04);
e. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Investasi Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 04),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
- bahwa untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi pertumbuhan dan
perkembangan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka
peningkatan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah daerah perlu
melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
- bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama Bupati/Walikota Se-Kalimantan Tengah tentang Penyertaan Modal Pada PT. Jamkrida Kalteng, telah disepakati Pemerintah Kabupaten / Kota Se-Kalimantan Tengah untuk menganggarkan dana penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalteng melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masingmasing yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2015;
- bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Lamandau, maka Penyertaan Modal
pada PT. JAMKRIDA Kalimantan Tengah melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) pembayarannya
dilaksanakanan padaTahun 2014 sampai dengan 2016;
- bahwa Pearturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah berlu di revisi untuk disesuaikan
kembali khususnya pada tahapan penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atasperlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4812);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Rincian pemberian secara bertahap penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 18 Tahun 2015
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Rakyat perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Bahwa pemberdayaan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan masyarakat termasuk usaha perdagangan melalui pasar rakyat perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya sejalan dengan perkembangan Pusat perbelanjaan dan Toko modern. Untuk mengoptimalkan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu diatur untuk meningkatkan kepastian usaha dan tertib usaha serta untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas barang maupun jasa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis pasar yang ada, seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin usaha bagi pelaku usaha di sektor pasar. Menentukan lokasi dan tata ruang untuk pasar rakyat dan toko modern agar tidak saling mengganggu. Menyediakan pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap pedagang dan pengelola pasar. Serta mengatur adanya sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2015
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sukabumi No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten,,Tbk
PERDA Kab. Sukabumi No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan daerah jawa barat dan Banten Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat