Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan, Daerah-Daerah
Tingkat 11 di Sulawesi , Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintak Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah ,Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2005-2010, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 .
PEMBENTUKAN,
PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai perangkat desa; jabatan sekretaris desa; serta jabatan kepala urusan dan kepala dusun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a.bahwa salah satu jenis pajak daerah Kabupaten adalah Pajak
Penerangan Jalan yang merupakan bagian dari sumber
penerimaan daerah yang sangat penting bagi pelaksanaan
pemerintahan dan peningkatan pembangunan daerah ;
b.bahwa ketentuanPeraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 16 Tahun 2002
sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehigga perlu dilakukan penyesuaian ;
1.UU No. 8 Tahun 1981 ;2.UU No.18 Tahun 1997;3.UU No.28 Tahun 1999;4.UU No.23 Tahun 2000 ;5.UU No. 20 Tahun 2002;6.UU No.17 Tahun 2003;7.UU No.10 Tahun 2004;8.UU No.15 Tahun 2004;9.UU No.32 Tahun 2004 10.PP Nomor 6 Tahun 1988 ;11.PP No. 23 Tahun 1994;12.PP No. 65 Tahun 2001;13.PP No. 58 Tahun 2005 ;14.PP No. 79 Tahun 2005;15.PP No. 38 Tahun 2007;16.PDKD Tingkat II Lebak No. 6 Tahun 1986;17.PD Kabupaten Lebak No. 13 Tahun 2006 ;18.PD Kabupaten Lebak No. 15 Tahun 2006 ;19.PDKabupaten Lebak No. 8 Tahun 2007;20.PD Kabupaten Lebak No. 10 Tahun 2007
1.ketentuan umum;2.nama, objek , dan subjek pajak ;3.dasar pengenaan , tarif dan cara penghitungan pajak ;4.wilayah pemungutan ;5.masa pajak, saat pajak terutang , dan surat pemberitahuan pajak daerah;6.penetapan pajak;7.tata cara pembayaran;8.tata cara penagihan pajak ;9.pengurangan , keringanan dan pembebasan pajak;10.keberatan dan banding
;11.pembetulan, pembatalan , pengurangan ketetapan dan penghapusan atau
pengurangan sanksi administrasi ;12.pengembalian kelebihan pembayaran pajak;13.pemeriksaan;14.kadaluarsa;15.penyidikan;16.sanksi administrasi;17.ketentuan pidana;18.ketentuan lain-lain;19.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2008
PERBUP Kab. Bantul No. 32 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Revolving Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin Kabupaten Bantul Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangakalan Minyak Tanah di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan minyak tanah (karosin) sccara lancar dan merata dengan harga masih terjangkau oleb daya beli rnasyarakat dan usaha kecil pengguna utama minyak tanah dan menindaklanjuii Surat Menteri Dalarn Negeri tanggal 6 Juni 2008 Nomor 544/1545/SJ Perihai Pedoman Penetapan Perhitungan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Tahun 2008 dan Pasal 2 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63
Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak tanah di Pangkalan Minyak Tanah di Jawa Timur serta untuk menunjang kebijaksanaan Pemerintah, maka perlu menetapkan Harga Eceran Tcrtinggi (HET) Minyak Tanah di pangkalan Minyak Tanah di Kabupaten Kediri yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kediri:
b. bahwa Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan Minyak Tanah Kabupaten Kediri sudah tidak sesuai lagi dengun perkembangan sekarang sehingga perlu di tinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 511.1/121 /418.22/2008 tentang hasil rapat koordinasi penentu harga eceran tertinggi minyak tanah pada tanggal 12 .Juni 2008 mengajukan usulan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pangkalan Minyak Tanah Kabupaten Kediri perlu di atur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalarn huruf a. huruf b dan hurul c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Minyak Tanah di Kabupaten Kcdiri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tcntang Pcmbcntukan Daerah•dacrah Kabupatcn dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur:
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tcntang Pcnyclcngara Negara yang Bcrsih dan Bcbas dari Korupsi. Kolusi dan Ncpotismc (Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3851 ):
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47.Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4286):
4. Undang-undang Nomor 1 'lahun 2004 tcntang Pcrbcnduharaan Negara (I .cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tarnbahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 4355):
5. Undang-lJndang Nomor IO Tahun 2004 tcntang Pernbcntukan Pcraturan Perundang-undangan (l .crnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Kcuangan Negara (l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4400):
7. Undang-lJndang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Perncrintahan Dacrah (l .embaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nornor 443 7) sebagaimana tclah diuhah dcngan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( l.crnbaran Negara Rcpublik Indonesia 'lahun 2008 Nornor 59,Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
8. Peraturan l'cmcrintah Nornor 58 Tahun 2005 tcntang Pcngelolaan Kcuangan Dacrah ( l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan I .cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
4578);
9. Pcraturan Pcrnerintah Nomor 79 Tahun 2005 tcntang Pcdornan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 16.5. Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4593 ):
10. Pcraturan Pcmcrintah Nornor 38 Tahun 2007 ten tang Pcmhagian Urusan Pcmerintahan antara Pcmcrintah, Pcmcrintah Dacrah Propinsi dan Pcmcrintah Kabupaicn/Kota:
11. Pcraturan Prcsidcn Nornor .55 Tahun 2005 tcntang I larga Juul l.ccrun Bahan Bakar Minyak Dalarn Ncgcri scbagairnana tclah di ubah dcngan Pcraturan Prcsidcn Nornor 9 Tahun 2006;
12. Peraturan Presiden Nornor 71 Tahun 2005 tentang Pcnycdiaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tcrtcntu;
13. Kcputusan Prcsidcn Nornor 42 Tahun 2002 tcntang Pcdoman Pelaksanaan /\nggaran Pcndapatan dan Bclanja Negara ( l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73. Tambahan J .cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4214) scbagaimana diuhah dcngan Kcputusan Prcsiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nornor 92. Tarnbahan I .cmbaran Negara Rcpubl ik Indonesia Nomor 4418);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornanan Pcngelolaan Kcuangan Dacrah scbagaimana diuhah dengan Pcraturan Mcnteri Dalam Ncgcri Nomor 59 Tahun 2007:
15. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 15 Tahun 2006 tcniang Jcnis dan Bcntuk Produk I luk um Dacrah:
16. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nornor 17 Tahun 2006 tcntang Lcmbaran Dacrah dan Bcrita Dacrah:
17. Peraturan Menteri Encrgi dan Sumbcr Daya Mineral Nomor J 6 Tahun 2008 tcntang llarga Jual lccran Baban Bakar Minyak .lcnis Minyak Tanah (kerosene), lknsin Premium dan Minyak Tanah Solar (Gas Oil) untuk kcpcrluan Rumah Tangga, lJsaha Kccil, lJsaha Pcrikanan. Transportasi dan Pclayanan Umum;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2008 tcntang I Iarga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di pangkalan Minyak Tanah di Jawa Timur;
Carnal se Kabupaten Kediri bertugas untuk mengawasi ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah sampai pada konsumen dengan biaya pemasaran yang wajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
Pada saat Pcraturan 13upati ini rnulai bcrlaku, Pcraturan Bupati Kcdiri Nomor 19 Tahun 2005 tentang Harga l.ccran Tcrtinggi (I Jl-T) di pangkalan Minyak Tanah Kabupaten Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggantian Antar Waktu Anggota dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penggantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur dalam pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dan penggantian pimpinan Badan Permusyawaratan Desa, perlu diatur mengenai tata cara penggantian antar waktu anggota dan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA BPD;
3. PENGGANTIAN PIMPINAN BPD;
4. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk memenuhi Pasal 13 Perda No. 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, maka perlu disusun penjabaran tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD dengan suatu perbup.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, penjabaran tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
Mencabut Perbup No. 12 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu dibentukperaturan daerah tentang penataan kawasan pedesaan
Dasar Hukum: UU No 59 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan; UU No 32 Tahun 2004 tentang Pmerintahan Daerah; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah; PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pemabgian Urusan Pemerintah antara Pemintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
MENGATUR TENTANG PENATAAN KAWASAN PERDESAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2008 nomor 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan MukoMuko Utara Menjadi Kecamatan Kota MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan adanya aspirasi masyarakat mengenai usulan perubahan nama Kecamatan Mukomuko Utara menjadi kecamatan Kota Mukomuko;
b. bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan perkembangan infrastruktur maupun struktur diwilayah kabupaten Mukomuko khususnya di Kecamatan Mukomuko Utara sekaligus sebagai Kecamatan lbukota Kabupaten Mukomuko, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan nama Kecamltan Mukomuko utara menjadi kecamatan Kota Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah lni nama Kecamatan Mukomuko Utara diubah menjadi Kecamatan Kota Mukomuko
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2008
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Usaha Mikro Kecil Menengah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Usaha Mikro Kecil Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tanah
Bumbu, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan
modal daerah ke dalam modal Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2008 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Usaha
Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tanah Bumbu
Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 9 Tahun
2004 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL; PENGAWASAN; BAGI HASIL KEUNTUNGAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat