Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2008

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, penjabaran tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
16 April 2008
Tanggal Pengundangan
17 April 2008
Tanggal Berlaku
17 April 2008
Sumber
BD.2008/NO.15
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan