Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 40, jdih.bkn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Regional X, XI, dan XII Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 40 Tahun 2007
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, LD.2007/No.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahin 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif;
bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR,
DAFTAR PERSEROAN DAN PENGUMUMAN
3. MODAL DAN SAHAM
4. RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN,
DAN PENGGUNAAN LABA
5. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
6. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
7. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
8. PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
9. PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
10. PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM
11. BIAYA
12. KETENTUAN LAIN-LAIN
13. KETENTUAN PERALIHAN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007.
Mencabut
UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mencabut UU 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur dengan Peraturan Menteri.
Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemisahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai biaya untuk:
memperoleh persetujuan pemakaian nama Perseroan;
memperoleh keputusan pengesahan badan hukum Perseroan;
memperoleh keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar;
memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan;
pengumuman yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; dan
memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja tim ahli diatur dengan Peraturan Menteri.
140
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 40 Tahun 2007
KOMITE DAERAH PENGENDALIAN FLU BURUNG (AVIAN INFLUENZA) DAN KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2007/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan pengendalian flu burung (Avian Influenza)
dan peningkatan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza,
diperlukan langkah-langkah komprehensif dan keterpaduan dari
seluruh instansi pemerintah Kabupaten Karanganyar dan seluruh
lapisan masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu membentuk Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi pandemi Influenza;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undarig-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undarig-Undang Nomdr 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
Peraturan bupati (perbup) tentang komite daerah pengendalian flu burung (avian influenza) dan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2007.
4 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2007
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2007/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar maka perlu
diberikan Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2007;
Peraturan bupati (perbup) tentang pemberian tambahan penghasilan dalam rangka hari raya idul fitri tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2007.
2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat