Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2003

Pedoman Organisasi Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Februari 2003
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2003
Tanggal Berlaku
17 Februari 2003
Sumber
LN. 2003 No. 14, TLN No. 4262, LL SETNEG : 17 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 8284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Mencabut :
  1. PP No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan