Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 41 Tahun 2007

Pemberian Tambahan Penghasilan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati (perbup) tentang pemberian tambahan penghasilan dalam rangka hari raya idul fitri tahun 2007

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
03 September 2007
Tanggal Pengundangan
03 September 2007
Tanggal Berlaku
03 September 2007
Sumber
BD.2007/No.41
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 205 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan