Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1 A, LD.2003/1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pcraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian scbagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Pajak Hotel dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang 22 Tahun 1999; Undang-Undang 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAIH;
BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB IX TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB X PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB XI TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV PENYIDIKAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2003.
Dengan Peratuan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 27A Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 42/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 42/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF DAN BESARNYA PEMBAYARAN INSENTIF PAJAK DAERAH TRIWULAN IV AHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa atas pencapaian target penerimaan Pajak Daerah pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2022, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Instansi pelaksana
pemungutan diberikan insentif sebagai tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tabun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerab dan Retribusi Daerah, penerima pembayaran insentif dan besamya pembayaran insentif Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penerima Pembayaran Insentif
dan Besamya Pembayaran lnsentif Pajak Daerah Triwulan IV Tabun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021,
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 ,Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022,
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 39/HK/2023.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat clitetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati 1111 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
-
-
54 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 35/E-02/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35/E-02/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 35/E-02/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN DAN PENERIMA INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA PADA DINAS PARIWISATA KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Bupati Gianyar Nomor 102 Tahun 2019 tentang Penjabaran Target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Induk, Penunjukan Koordinator dan Penanggungjawab Masing-masing Jenis Penerimaan dan Penetapan Target Kinerja terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Tahun
2020, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Penerima Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga pada Dinas
Pariwisata Kabupaten Gianyar Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2010,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 129 Tahun 2018,Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023.,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
10 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 6.1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.A, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 1.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dari Kegiatan Pembelian / Pengadaan Sewa Hotel serta Makan dan Minum yang Teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Buton Tengah, khususnya yang berasal dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran, perlu melakukan peningkatan Pajak Daerah melalui perluasan objek Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang mencakup kegiatan pembelian/pengadaan sewa hotel, perjalanan dinas dalam daerah termasuk sewa gedung atau Aula hotel, dan sejenisnya, serta makanan dan minuman termasuk snack pada usaha rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya, yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523+);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5562);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 09).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGUTANGAN DAN PENETAPAN BIAYA
BAB III MEKANISME PELAPORAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 6A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Target Kinerja dan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif dan Pemungutan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Target Kinerja dan Insentif Retribusi Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Siak Nomor 177 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 8 (delapan) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penetapan Capaian Kinerja; Besaran Insentif Dan Pemungutan Retribusi Daerah; Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 11.A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11.A, BD Kab. Indramayu Tahun 2015 No 11.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.42 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan di tepi jalan umum termasuk didalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penagihan, pengelolaan dan penetapan lokasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, insentif pemungutan,pengahapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat