IZIN LOKASI, IZIN PENGELOLAAN, DAN IZIN LOKASI DI LAUT
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 54/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1167, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan dan Izin Lokasi di Laut
ABSTRAK:
. bahwa untuk kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang
dari sebagian pesisir, wilayah perairan, dan wilayah
yurisdiksi, diperlukan pedoman sebagai acuan dalam
pemberian izin lokasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, izin lokasi di laut di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi;
b. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan
pelayanan penerbitan izin lokasi di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil, izin pengelolaan di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil, izin lokasi di laut di wilayah perairan
dan wilayah yurisdiksi, perlu dilaksanakan melalui
pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik;
c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin
Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan hukum;
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Izin
Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut;
. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5490);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5603);
. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang
Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6345);
8. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang ketentuan umum, Izin lokasi, Izin lokasi di laut, izin pengelolaan, Fasilitas izin lokasi dan izin pengelolaan bagi masyarakat lokal dan masyarakat tradisional, penetapan lokasi, penyajian dan pemeliharaan data, pengawasan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMENKP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan
dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 758), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
103 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 10.A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan
satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan,
dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan
menimbulkan trauma bagi peserta didik; bahwa guna mewujudkan Sekolah Ramah Anak serta
untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran
yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu
dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak
kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud, tujuan dan sasaran, pencegahan, penanggulangan, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9.B Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELAMJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.B, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, apabila belanja tidak terduga tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan untuk direalokasik ke belanja tidak terduga. Bahwa agar pengelolaan belanja tidak terduga hasil realokasi dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur petunjuk teknisnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019.
Perpu No. 1 Tahun 2020, Inpres No. 4 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020, Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat No. 58/KPTS/III/2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria, Penganggaran, Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga, Pengguna dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
-
-
11
Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 188.34/5170/SJ Tahun 2020
Surat Edaran (SE) Mendagri NO. 188.34/5170/SJ, http://jdih.kemendagri.go.id: 6 hlm.
Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Penyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dan Penguatan Peran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam Pembangunan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Kepmen KKP No. 83/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/KEPMEN-KP/2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14.A, Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 14. A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Stadar Belanja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan Daerah secara efektif, tertib, efisien dan akuntabel
khususnya dalam penyusunan rencana kerja Daerah perlu adanya Analisis Standar Belanja;
b. bahwa analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yangdigunakan
untuk melaksanakan suatu kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 428 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerntahan Daerah (Lembaran Neagara Republik Indonesia Tahun 2004 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ({Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintahan Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155); Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 811); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 38 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 38).
ANALISIS STANDAR BELANJA, yang terdiri atas 7 Pasal dari IV Bab, yaitu, Bab I Ketentuan Umum, Bab II Analis Standar Belanja, Bab III Pengendalian dan Pengawasan, Bab IV Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat