Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 70 Tahun 2008 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 70 Tahun 2008 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2019
PENGADAAN-BARANG/JASA-PADA-BADAN USAHA MILIK DAERAH-KOTA PALEMBANG
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019/NO.03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 93 ayat (2) dan dalam rangka kepastian hukum demi kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Daerah agar dapat berjalan dengan tertib, efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan dan kompetitif, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi administrasi, fisik dan keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Perpres RI No. 16 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa, proses pengadaan barang/jasa, dan ketentuan lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007.
Dalam Perda ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta diatur tentang azas umum dan struktur APBD , penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengelolaan bantuan operasional sekolah, pengaturan pengelolaan keuangan daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kota Prabumulih No. 25 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2003 Nomor 37 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
135 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GARIS SEMPADAN
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan dan pengendalian bangunan yang selaras dengan lingkungan, serasi, seimbang, terpadu, tertib dan berkelanjutan
b.bahwa Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2004 tentng Garis Sempadan di Wilayah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Garis Sempadan
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.38 Tahun 2004; UU NO.28 Tahun 2002; UU NO.26 Tahun 2007; PP NO.36 Tahun 2005; PP NO.15 Tahun 2010; PERMEN PUPR Nomor 28/PRT/M /2015; PERMEN PUPR Nomor 05/PRT/M/2 016 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan PERMEN PUPR NO.2 Tahun 2020; PERDA NO.12 Tahun 2012; PERDA NO.3 Tahun 2016
Garis Sempadan berfungsi untuk menentukan batas bagi para pemilik tanah atau persil yang berada di pinggir jalan atau di pinggir Sungai/saluran atau pinggir pantai dalam mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.GSB untuk bangunan yang didirikan pada lahan miring dan berada diatas/dibawah permukaan Jalan dengan sudut kemiringan lebih dari 45 (empat puluh lima) derajat ditetapkan dengan menambah setengah beda tinggi antara Jalan dengan tanah dimuka Bangunan.GSP ditetapkan sebagai usaha pengamanan persil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
9 hlm. 9 lamp.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penataan terhadap organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan undangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bone
PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
15 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan, Perhitungan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa agar
pelaksanaan dapat berjalan secara efektif dan efisien perlu ditunjang
sumber pembiayaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDesa);
b. bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa) agar perencanaannya tepat sasaran, transparan dan
dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya Pedoman Penyusunan,
Perubahan, Perhitungan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pada
rincian peruntukan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan
Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan, sehingga Peraturan Bupati
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan,
Perhitungan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan, Perhitungan dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati Bangli Nomor 59 Tahun 2012
Pasal 3 Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a,
Pasal 4 Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Sunga Penuh Nomor 9 Tahun 2011 belum mengatur semua potensi objek retribusi kekayaan daerah:
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2011.
Perda ini menerangkan tentang Perubahan Atas Perda Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 9
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat